Pencabulan Remaja di Boyolali
BREAKING NEWS - Cabuli Remaja di Hutan Juwangi Boyolali, Warga Grobogan Divonis 13 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis Hassanudin Saputra (28) bersalah mencabuli seorang remaja, Jumat (7/3/2025).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis Hassanudin Saputra (28) bersalah mencabuli seorang remaja, Jumat (7/3/2025).
Warga Desa Dorolegi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ini dijatuhi hukuman 13 penjara karena perbuatannya mencabuli remaja 17 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan Hassanudin di tengah hutan jati KPH Telawa di wilayah Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Boyolali pada awal Oktober 2024 lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Hananta, serta anggota Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita juga menjatuhkan denda bagi terdakwa sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda itu tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan 3 bulan.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Wonogiri? Ada Uji Psikologi Klinis, Segera Gelar Perkara
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016.
"Putusannya sama dengan tuntutan JPU, 13 tahun penjara," kata Yudo Kastiawan, penasihat hukum terdakwa dari Posbakumadin.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.