Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Remaja di Boyolali

BREAKING NEWS - Cabuli Remaja di Hutan Juwangi Boyolali, Warga Grobogan Divonis 13 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis Hassanudin Saputra (28) bersalah mencabuli seorang remaja, Jumat (7/3/2025). 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
DIVONIS PENJARA : Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menghadirkan terdakwa pencabulan Hassanudin Saputra (28) Jumat (7/3/2025). Ia divonis bersalah mencabuli seorang remaja dan dijatuhi hukuman 13 penjara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis Hassanudin Saputra (28) bersalah mencabuli seorang remaja, Jumat (7/3/2025). 

Warga Desa Dorolegi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ini dijatuhi hukuman 13 penjara karena perbuatannya mencabuli remaja 17 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan Hassanudin di tengah hutan jati KPH Telawa di wilayah Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Boyolali pada awal Oktober 2024 lalu. 

Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menghadirkan
DIVONIS PENJARA : Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menghadirkan terdakwa pencabulan Hassanudin Saputra (28) Jumat (7/3/2025). Ia divonis bersalah mencabuli seorang remaja dan dijatuhi hukuman 13 penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Hananta, serta anggota Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita juga menjatuhkan denda bagi terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda itu tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan 3 bulan.  

Baca juga: Masih Ingat Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Wonogiri? Ada Uji Psikologi Klinis, Segera Gelar Perkara

Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. 

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016. 

"Putusannya sama dengan tuntutan JPU, 13 tahun penjara," kata Yudo Kastiawan, penasihat hukum terdakwa dari Posbakumadin. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved