Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aksi Judi di Sragen

Asyik Main Judi di Angkringan, Seorang Warga Sragen Dibekuk Polisi, 3 Pemain Lainnya Masih Buron

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (28/2/2025) lalu, usai ada laporan warga bahwa angkringan tersebut digunakan sebagai tempat berjudi kartu remi.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
ILUSTRASI UANG TUNAI : Polres Sragen menggerebek aksi judi pada Jumat (28/2/2025) lalu. Selain seorang pelaku, juga diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, satu tikar, dan uang tunai. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Angkringan yang berada di Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan/Kabupaten Sragen digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (28/2/2025) lalu, usai ada laporan warga bahwa angkringan tersebut digunakan sebagai tempat berjudi kartu remi.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan dari penggerebekan itu, diamankan seorang pelaku, berinisial YY (38) warga Kelurahan Sragen Kulon.

Selain itu, di lokasi yang sama, ada beberapa orang yang melakukan aksi perjudian.

Namun, sebanyak 3 pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas.

"Tiga tersangka lainnya berinisial K, H, dan W yang berhasil melarikan diri dari kejaran petugas kini telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (8/3/2025).

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang kabur, dan kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka," tambahnya.

ILUSTRASI UANG JUDI : Pecahan uang Rp50 ribu yang diambil di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (16/2/2024). Polres Sragen menggerebek aksi judi Jumat (28/3/2025) lalu. Selain seorang pelaku, juga diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, satu tikar, dan uang tunai
ILUSTRASI UANG JUDI : Pecahan uang Rp50 ribu yang diambil di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (16/2/2024). Polres Sragen menggerebek aksi judi Jumat (28/3/2025) lalu. Selain seorang pelaku, juga diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, satu tikar, dan uang tunai (TribunSolo.com/Ryantono PS)

Selain seorang pelaku, juga diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, satu tikar,dan uang tunai sebesar Rp 95.000.

Baca juga: 5 Warga Mojogedang Karanganyar Dibekuk Saat Asyik Judi di Warung Makan, 4 di Antaranya Lansia

Kini, pelaku YY telah ditahan di rutan Mapolres Sragen.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved