Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Hari Keempat Pengurusan JHT eks Karyawan Sritex Sukoharjo, 2.789 Berkas Sudah Masuk

Proses pengurusan berkas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus berjalan memasuki hari keempat. 

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Proses pengurusan berkas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus berjalan memasuki hari keempat. 

Hingga hari ketiga kemarin, tercatat sebanyak 2.789 mantan pekerja telah mengajukan pemberkasan untuk pencairan dana JHT.

Sementara itu, Besaran JHT yang diterima bervariasi, tergantung pada masa kerja masing-masing karyawan selama berada di PT Sritex

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengatakan pemenuhan hak-hak peserta, terutama terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Pertama tentu kami dari Dewan Pengawas ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak peserta, terutama kaitannya dengan JHT dan JKP sudah dilakukan secara benar,” ujar Zuhri, Senin (10/3/2025).

PENCAIRAN JHT : Suasana Pabrik PT. Sritex hari ke empat pelaksanaan pencairan Jaminan Hari Tua, Senin (10/3/2025). Tercatat sebanyak 2.789 mantan pekerja telah mengajukan pemberkasan untuk pencairan dana JHT.
PENCAIRAN JHT : Suasana Pabrik PT. Sritex hari ke empat pelaksanaan pencairan Jaminan Hari Tua, Senin (10/3/2025). Tercatat sebanyak 2.789 mantan pekerja telah mengajukan pemberkasan untuk pencairan dana JHT. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Selain itu, Zuhri menjelaskan seluruh proses telah berjalan sesuai dengan rencana. 

“Setelah kami berkeliling dan memantau pelayanan yang sudah diberikan kepada peserta, semuanya berjalan dengan lancar. Dari data yang masuk, sekitar 2.784 berkas telah tercatat dan 2.400 di antaranya sudah dieksekusi melalui proses transfer terkait JHT-nya,” tambahnya.

Muhammad Zuhri berharap capaian ini dapat membantu memperlancar proses pelaksanaan dan pelayanan di lapangan, sehingga hak-hak para peserta dapat terpenuhi secara maksimal.

“Mudah-mudahan ini bisa membantu agar proses pelaksanaan dan pelayanan yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan di lapangan berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Bupati Hamenang Bakal Beri Solusi untuk Para Eks Pekerja Sritex Asal Klaten!

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono menjelaskan JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat lain melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh kementerian. 

Program ini mencakup tiga manfaat utama, yaitu bantuan uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi para eks karyawan.

"Saat ini, teman-teman dari kementerian membuka layanan JKP untuk membantu eks karyawan membuat akun JKP, yang nantinya bisa digunakan untuk mengajukan pekerjaan melalui aplikasi pencari kerja," jelas Teguh.

Ia menambahkan manfaat JKP berupa bantuan uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan.

Uang tunai itu sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang diterima pekerja, dengan nominal maksimal Rp 5 juta per bulan.

"Syaratnya, eks karyawan harus memiliki akun JKP, mengisi data pribadi, serta mengunggah bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pernyataan penerimaan PHK. Setelah itu, dana JKP pertama bisa dicairkan," tutupnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved