Pemuda Hamili Remaja di Solo
Modus Pacaran, Pria Sragen Hamili dan Kasari Gadis di Bawah Umur Asal Mojosongo Solo
Pemuda asal Sragen tersebut nekat menghamili dan melakukan kekerasan pada SN (16) gadis remaja asal Mojosongo Solo selama menjalin hubungan pacaran.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporkan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - RW (20) warga Sambungmacan, Kabupaten Sragen harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polresta Solo usai dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana seksual dan kekerasan.
Pemuda asal Sragen tersebut nekat menghamili dan melakukan kekerasan pada SN (16) gadis remaja asal Mojosongo Solo selama menjalin hubungan pacaran.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025) siang menerangkan pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen pada 28 Februari lalu.
"Terduga ditangkap pada hari Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambungmacan," terang Sigit.
Sigit menambahkan bahwa pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya hingga akhirnya SN kini hamil hasil hubungan gelap keduanya.
RW dan SN disebut Sigit berkenalan melalui media sosial Tiktok dimana korban sering kali menyaksikan tersangka yang live hingga keduanya berkenalan serta menjalin hubungan asmara.
"Modus tersangka kenal dengan korban melalui Tiktok dan lanjut di WhatsApp dan berpacaran. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu karena statusnya berpacaran. Terduga merayu akan mengeluarkan air mani di luar sehingga tidak akan hamil," lanjutnya.
Tak hanya menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan kepada SN.
"Terduga juga melakukan kekerasan pada korban dengan cara memukul paha kiri dan pipi menggunakan tangan kanan. Korban mengalami memar di paha dan pipi kanan dengan alasan alasan korban membuat emosi karena selalu membahas sang mantan," kata dia.
Sigit melanjutkan, kronologi kejadian persetubuhan dan kekerasan dilakukan pelaku sejak 1 Januari 2025 hingga awal Februari 2025.
"Kronologi kejadian, terduga berkenalan di tiktok dan pada Rabu (1/1/2025) sekitar jam 01.00 WIB usai tahun barunan, terduga akan mengantar korban pulang ke rumah. Di perjalanan, terduga mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu bahwa status keduanya sah berpacaran," urai dia.
Baca juga: 3 Fakta Ustaz Diduga Cabul di Sragen Jateng, Sudah Diarak, Nyaris Dihujani Bogem Mentah Warga
Sigit menjelaskan pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul dan melempar rokok menyala kepada korban lantaran emosi karena SN selalu mengungkit mengenai mantan kekasihnya.
"Kemudian pada Februari, terduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di paha dan pipi kiri dengan cara tangan mengepal sehingga korban mengalami memar. Tanggal 2 Februari sekitar jam 20.00 WIB, tersangka melakukan kekerasan dengan cara melempar rokok yang masih menyala dan mengenai leher," imbuh dia.
Terkait persetubuhan, Sigit menjelaskan pelaku 5 kali menggagahi kekasihnya hingga hamil di sebuah rumah kontrakan di wilayah Debegan, Mojosongo Solo.