Pemuda Hamili Remaja di Solo
Modus Pacaran, Pria Sragen Hamili dan Kasari Gadis di Bawah Umur Asal Mojosongo Solo
Pemuda asal Sragen tersebut nekat menghamili dan melakukan kekerasan pada SN (16) gadis remaja asal Mojosongo Solo selama menjalin hubungan pacaran.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
"Terduga melakukan persetubuhan pada tanggal 1 (Januari) jam 1 malam, tanggal 11 (Januari) jam 1 malam, tanggal 19 (Januari) jam 3 pagi, tanggal 31 (Januari) jam 11 malam, tanggal 3 Februari jam 11 malam," sebutnya.
Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Solo untuk ditindak lebih lanjut.
"Barang bukti baju warna abu-abu, celana yang digunakan, ketiga BH warna hijau muda, celana dalam, daster warna pink motif hello Kitty," kata dia.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yaitu pengganti nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Nomor 35 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun," pungkas dia.
(*)