Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Sudah Klaim JHT, Tapi Belum Terima THR

Sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Proses pengurusan ini berlangsung selama kurang lebih 10 hari.

Gelombang pengajuan JHT ini merupakan dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja. 

BPJS Ketenagakerjaan pun memastikan proses pencairan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga hak para eks karyawan dapat diterima dengan baik.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menjelaskan pelaksanaan pencairan JHT sudah berjalan.

"Meski masih ada beberapa yang belum mengurusnya. JHT sudah berjalan selesai terakhir kemarin, dan bisa lancar tinggal kita menunggu lagi beberapa orang yang saat ini kemungkinan belum bisa datang," kata Widada, Sabtu (15/3/2025).

KLAIM JHT : Sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (15/3/2025). Gelombang pengajuan JHT ini merupakan dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja.
KLAIM JHT : Sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (15/3/2025). Gelombang pengajuan JHT ini merupakan dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Ia menjelaskan, dari perhitungan hari terakhir pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT) sementara ini tidak ditutup.

Mengingat masih besar kemungkinan ada yang tertinggal dan akan melakukan proses pengurusan JHT dan masih tetap dilayani karena itu fasilitas dan hak karyawan yang terkena PHK.

"Jumlah yang sudah melakukan klaim JHT sekira 8.475, tinggal sedikit. Tetapi walaupun tinggal sedikit namanya hak mereka ya kita harus menghormati dan pelaksanaan sampai selesai," paparnya. 

Baca juga: PT Sritex Sukoharjo PHK Ribuan Buruh, Begini Cara Hitung Pesangon Bagi Perusahaan Pailit

Widada mengaku selama proses pengurusan jaminan hari tua (JHT) tidak banyak evaluasi ini hanya saja masalah teknis pertama kali pengurusan yang sempat berhimpitan.

Sementara itu, disinggung terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima eks karyawan sritex sebelum lebaran, Widada selaku Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex mengaku belum menerima THR tersebut.

"THR kami belum menerima. Kalau dari Kurator mengusahakan akan diberikan bareng dengan pesangon setelah ada investor baru," kata Widada.

Meski begitu, ia berharap THR tetap diberikan sebelum lebaran karena itu merupakan tunjangan yang harus diberikan sebelum hari raya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved