Sritex Tutup Permanen
8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Sudah Klaim JHT, Tapi Belum Terima THR
Sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pengurusan ini berlangsung selama kurang lebih 10 hari.
Gelombang pengajuan JHT ini merupakan dampak dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan pun memastikan proses pencairan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga hak para eks karyawan dapat diterima dengan baik.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menjelaskan pelaksanaan pencairan JHT sudah berjalan.
"Meski masih ada beberapa yang belum mengurusnya. JHT sudah berjalan selesai terakhir kemarin, dan bisa lancar tinggal kita menunggu lagi beberapa orang yang saat ini kemungkinan belum bisa datang," kata Widada, Sabtu (15/3/2025).

Ia menjelaskan, dari perhitungan hari terakhir pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT) sementara ini tidak ditutup.
Mengingat masih besar kemungkinan ada yang tertinggal dan akan melakukan proses pengurusan JHT dan masih tetap dilayani karena itu fasilitas dan hak karyawan yang terkena PHK.
"Jumlah yang sudah melakukan klaim JHT sekira 8.475, tinggal sedikit. Tetapi walaupun tinggal sedikit namanya hak mereka ya kita harus menghormati dan pelaksanaan sampai selesai," paparnya.
Baca juga: PT Sritex Sukoharjo PHK Ribuan Buruh, Begini Cara Hitung Pesangon Bagi Perusahaan Pailit
Widada mengaku selama proses pengurusan jaminan hari tua (JHT) tidak banyak evaluasi ini hanya saja masalah teknis pertama kali pengurusan yang sempat berhimpitan.
Sementara itu, disinggung terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima eks karyawan sritex sebelum lebaran, Widada selaku Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex mengaku belum menerima THR tersebut.
"THR kami belum menerima. Kalau dari Kurator mengusahakan akan diberikan bareng dengan pesangon setelah ada investor baru," kata Widada.
Meski begitu, ia berharap THR tetap diberikan sebelum lebaran karena itu merupakan tunjangan yang harus diberikan sebelum hari raya.
(*)
72 Mobil Milik Sritex Disita Kejagung, Kuasa Hukum Eks Karyawan Singgung Menghambat Proses Lelang |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Sewa 156 Kamar Rusunawa Joho di Sukoharjo, Sudah Kosong Sejak Sritex Tutup |
![]() |
---|
156 Kamar Rusunawa Joho Sukoharjo Kosong Imbas Sritex Tutup, Kini Ditawarkan bagi Warga Luar Daerah |
![]() |
---|
Efek Tutupnya PT Sritex, Rusunawa Joho Sukoharjo Kehilangan Separuh Penghuni, 156 Kamar Kosong |
![]() |
---|
Nasib Rusunawa Joho Sukoharjo, Mulai Ditinggalkan Era Covid, Kini Terbengkalai Gegara Sritex Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.