Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lebaran 2025

Pengumuman! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran ASN Pemkot Solo 2025, Tak Ada WFA untuk Pegawai

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, sudah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran untuk ASN mereka selama 2025.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Andreas Chris
SUASANA BALAI KOTA - Mobil dinas Wali Kota Solo diparkir di depan Balai Kota Solo, 14 Februari 2024. Jadwal libur Lebaran 2025 untuk ASN di Pemkot Solo sudah keluar, tak ada kebijakan WFA. (TribunSolo.com/Andreas Chris) 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengumuman unutk para aparatur sipil negara (ASN) di Solo.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, sudah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran untuk ASN mereka selama 2025.

ASN di Solo bakal libur Lebaran mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, dengan hari terakhir masuk kerja pada 27 Maret 2025.

Baca juga: Profil Deddy Yevri Sitorus, Kader PDIP yang Ditantang Jokowi di Solo Ungkap Siapa Sosok Utusan

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, mengungkapkan meskipun libur Lebaran telah ditetapkan, tetap akan ada jadwal piket bagi ASN, khususnya bagi mereka yang bertugas di sektor pelayanan.

"ASN yang pelayanan tetap ada piket," ujar Budi di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).

Budi mengungkapkan jika Pemkot Solo juga akan mengerahkan ASN dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk bertugas di posko Lebaran.

Suasana kantor Bagian Umum Setda Pemkot Solo saat pemberlakuan PSBB yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021).
SUASANA KANTOR PEMKOT - Suasana kantor Bagian Umum Setda Pemkot Solo saat pemberlakuan PSBB yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021). (TribunSolo.com)

 "Biasa nanti ada posko-posko Lebaran tetap ada. Nanti dari Dishub, Dinkes, Satpol nanti (bertugas) di posko-posko Lebaran," ungkapnya.

Baca juga: Catat! ASN di Solo Dilarang Terima Parsel Lebaran, Jika Nekat Sanksi Menanti

Pemkot Solo juga akan menerapkan jadwal piket bagi ASN yang tidak bertugas di sektor pelayanan.

Kebijakan ini diambil mengingat libur Lebaran tahun ini cukup panjang.

"Nanti untuk yang kantor-kantor, kalau yang tidak pelayanan mau kita adakan piket. Karena liburnya cukup panjang," tambah Budi.

Soal kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi ASN menjelang Lebaran, Budi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan.

"Kita tidak memberlakukan WFA. Jadi kita tetap kondisi normal. Toh tidak banyak pegawai Solo yang luar kotanya jauh. Mudiknya tidak terlalu jauh. Beda pegawai pusat di Jakarta yang harus mudiknya lebih awal," jelasnya.

Melalui adanya keputusan ini, Pemkot Solo berupaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan meskipun dalam suasana libur Lebaran.

Dilarang Terima Parsel

Selain soal libur, ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, sudah diberikan larangan menerima bingkisan atau parsel Lebaran.

Adapun bingkisan atau parsel itu tegas dilarang dalam bentuk apapun.

Larangan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Solo, Arif Darmawan.

Baca juga: ASN dan Karyawan yang Kuras Uang Puskemas Kemusu Boyolali Segera Disidang, Berkas Perkaranya Lengkap

Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan tersebut.

Arif mengatakan jika setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengunggah edaran larangan ini ke akun media sosial masing-masing.

"Kita akan bikin edaran semua medsos OPD untuk memasang larangan untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," kata Arif di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (13/3/2025).

Arif melanjutkan, pada tahun lalu terdapat delapan kepala OPD yang melaporkan menerima bingkisan atau parsel Lebaran, yang umumnya berasal dari relasi.

Baca juga: Nunung Jual Aset hingga Curhat Warung Makannya di Solo Sepi, Nagita Slavina Langsung Transfer Uang

Nilai parsel Lebaran yang dilaporkan tersebut kurang dari Rp 500.000.

Walaupun nilainya kecil, ASN tetap dilarang menerimanya karena dianggap sebagai gratifikasi.

Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak ASN yang menerima bingkisan Lebaran dan tidak melaporkannya ke Inspektorat.

 "Tahun lalu ada delapan OPD yang melaporkan ke kami menerima gratifikasi berupa parsel Lebaran. Kita harapkan tahun ini tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, ASN akan dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi terkait larangan menerima dan memberi bingkisan Lebaran.

"Nanti akan dikumpulkan oleh Pak Sekda untuk kita tekankan lagi semuanya. Bukan hanya kepala OPD, baik di bawahnya supaya tidak menerima gratifikasi dan tidak memberikan gratifikasi," tambahnya.

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved