Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lebaran 2025

2 ASN Sragen Absen Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja, BKPSDM Siapkan Sanksi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Sragen, Kurniawan Sukowati mengungkapkan, tidak semua ASN masuk di hari pertama

TribunSolo.com/Septiana Ayu
ASN SRAGEN : Ilustrasi ASN Sragen, saat mengikuti apel yang dipimpin oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sragen mulai masuk kerja pertama kali usai libur lebaran 2025 pada Selasa (8/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sragen mulai masuk kerja pertama kali selepas libur lebaran 2025 pada Selasa (8/4/2025).

Pada hari pertama masuk kerja, para ASN mengikuti apel yang dipimpin oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati mengungkapkan, tidak semua ASN masuk di hari pertama kerja.

Pasalnya, ada 83 ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur lebaran.

Dua ASN diantaranya menurut Kurniawan, tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Jumlah ASN di Kabupaten Sragen sebanyak 9.360 orang, yang hadir di hari pertama kerja usai libur lebaran sebanyak 9.277 orang," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (8/4/2025).

"Yang tidak hadir total sebanyak 83 ASN, dengan rincian keterangan 28 orang sakit, 53 orang cuti, dan 2 orang tanpa keterangan," sambungnya.

ASN SRAGEN : Ilustrasi ASN di Kantor Terpadu Pemda Sragen, Senin (3/3/2025). Tidak semua ASN masuk di hari pertama kerja usai libur lebaran.
ASN SRAGEN : Ilustrasi ASN di Kantor Terpadu Pemda Sragen, Senin (3/3/2025). Tidak semua ASN masuk di hari pertama kerja usai libur lebaran. (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Kurniawan menyebut ASN yang masih cuti di hari pertama kerja, dengan alasan masih sesuai dengan ketentuan cuti ASN.

Baca juga: Puluhan ASN di Karanganyar Tak Masuk di Hari Pertama Kerja, Alasan Sakit dan Cuti Hamil 

Sementara, yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama, akan menerima sanksi.

"Untuk yang tidak masuk tanpa keterangan, akan dilakukan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved