Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lebaran 2025

Alasan Banyak Karyawan di Sragen Belum Terima THR, Ada 11 Perusahaan yang Masih Negosiasi

Ada beberapa alasan kenapa perusahaan-perusahaan tersebut masih membahas besaran THR.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LEMBARAN UANG TUNAI - Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran uang di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016). Sebanyak 11 perusahaan di Sragen masih melakukan negosiasi dengan karyawan terkait besaran THR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Mendekati Lebaran 2025, sebanyak 11 perusahaan di Sragen masih dalam tahap negosiasi besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya.

Ada beberapa alasan kenapa perusahaan-perusahaan tersebut masih membahas besaran THR.

Para perusahaan ini masih menimbang kondisi keuangan dan jumlah hari kerja karyawan.

Baca juga: Siap-siap! Pabrik Semen Senilai Rp 6 Triliun Bakal Dibangun di Wonogiri, Butuh 2.400 Tenaga Kerja

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Nur Baharudin ,menjelaskan jika pihaknya sudah mengirimkan kuesioner laporan pelaksanaan THR ke 25 perusahaan yang berada dalam pengawasan dinas.

Sampai saat ini, baru 14 perusahaan yang mengembalikan kuesioner, sementara 11 lainnya masih berproses.

"Kami sudah mengirim kuesioner ke perusahaan-perusahaan, isinya laporan pelaksanaan THR. Yang sudah mengembalikan 14, sisanya 11," ujar Nur, Rabu (19/3/2025).

Disnaker Sragen saat ini terus memantau lima perusahaan yang belum mengembalikan kuisioner.

Berdasarkan hasil monitoring, beberapa erusahaan masih dalam tahap musyawarah dengan karyawan terkait besaran THR.

Alasannya karena kondisi perusahaan yang masih belum stabil pascapandemi.

Baca juga: Analisis Bupati Sigit Soal Angka Kemiskinan Sragen Tinggi, Curiga Salah, Singgung Terkait IPM

"Ada rumah sakit yang tengah mengalami kondisi kurang bagus karena gagal akreditasi. THR-nya masih dibahas dengan karyawan," jelas Nur.

Perusahaan dengan orderan tinggi juga masih berdiskusi dengan pekerja terkait pola pembayaran THR berdasarkan jumlah hari kerja.

"Bagaimana nanti THR-nya masih dimusyawarahkan," lanjutnya.

Walaupun saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan karyawan, namun Nur menyebut 25 perusahaan yang dipantau memastikan akan membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.

"Mereka sanggup membayar sesuai aturan pada H-7," katanya.

Sesuai dengan Pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, dan denda tersebut harus diberikan kepada pekerja tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh.

"Kalau terlambat kan ada dendanya 5 persen. Kalau belum ada kesepakatan, kami fasilitasi untuk melakukan mediasi," tambah Nur.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved