Mertua Polisikan Menantu di Boyolali
Modus Menantu Gadaikan Motor dan Mobil Mertua di Boyolali, Ngaku Buat COD Hingga Angkut Motor Rusak
Seorang mertua di Boyolali melaporkan menantunya ke polisi. Ini lantaran kelakuan sang menantu yang membuat jengkel menggadaikan motor dan mobil.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Modus pria satu ini untuk berbuat kejahatan bikin geleng-geleng kepala.
Pria bernama Rangga Dewangga (31) ini diketahui menggadaikan motor Honda Revo dan mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS milik mertuanya sendiri.
Modus pertama yang digunakan pelaku untuk menggelapkan sepeda motor Honda Revo pada Agustus 2024 lalu adalah dengan alasan COD.
Ya, saat itu, Rangga meminjam sepeda motor mertuanya dengan alasan untuk COD.
Sepeda motor itu pun malah digadaikan.

Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Saryanto, mengatakan akibat perbuatannya itu Rangga dipastikan berlebaran di balik jeruji besi.
Pria yang beralamat di Dukuh Gamping, Desa Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo itu ditangkap Polsek Cepogo, Selasa (18/3/2025), karena kasus penipuan penggelapan.
"Kemarin ditangkap di rumah temannya di daerah Bendosari, Sukoharjo," kata Agung, Rabu (19/3/2025).
"Dia menyampaikan ke keluarga (korban) itu bahwasannya motor (mengalami) rusak di bengkel," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPR Didik Haryadi Jalan Kaki Jakarta-Boyolali, Siapkan Uang Karena Ingin Berbagi di Jalanan
Rangga kembali membujuk mertuanya untuk meminjam mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS.
Rangga beralasan mobil pikap itu akan digunakan untuk mengangkut sepeda motor Revo yang rusak itu.
"Setelah dipinjamkan, ternyata tidak dikembalikan sampai sekarang," jelasnya.
Marsudi (46) yang sudah muak dengan kelakukan anak menantunya itu kemudian melaporkannya ke Polsek Cepogo.
"Kita kemudian lakukan penyelidikan bersama Resmob Polres Boyolali, tertangkaplah pelaku," kata Agung.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cepogo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.