Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mertua Polisikan Menantu di Boyolali

Modus Menantu Gadaikan Motor dan Mobil Mertua di Boyolali, Ngaku Buat COD Hingga Angkut Motor Rusak

Seorang mertua di Boyolali melaporkan menantunya ke polisi. Ini lantaran kelakuan sang menantu yang membuat jengkel menggadaikan motor dan mobil.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
ILUSTRASI PELAKU KEJAHATAN - Gambar ilustrasi pelaku kejahatan dengan tangan diborgol. Pria bernama Rangga Dewangga (31) diciduk Polsek Cepogo, Boyolali, setelah diketahui menggadaikan motor Honda Revo dan mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS milik mertuanya sendiri.  (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Modus pria satu ini untuk berbuat kejahatan bikin geleng-geleng kepala.

Pria bernama Rangga Dewangga (31) ini diketahui menggadaikan motor Honda Revo dan mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS milik mertuanya sendiri. 

Modus pertama yang digunakan pelaku untuk menggelapkan sepeda motor Honda Revo pada Agustus 2024 lalu adalah dengan alasan COD.

Ya, saat itu, Rangga meminjam sepeda motor mertuanya dengan alasan untuk COD. 

Sepeda motor itu pun malah digadaikan. 

DIPERIKSA. Rangga Dewangga tersangka kasus penipuan penggelapan saat diperiksa kesehatannya sebelum di tahan. Dia dilaporkan kasus penggelapan motor dan mobil mertuanya.
DIPERIKSA. Rangga Dewangga tersangka kasus penipuan penggelapan saat diperiksa kesehatannya sebelum di tahan. Dia dilaporkan kasus penggelapan motor dan mobil mertuanya. (Istimewa)

Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Saryanto, mengatakan akibat perbuatannya itu Rangga dipastikan berlebaran di balik jeruji besi. 

Pria yang beralamat di Dukuh Gamping, Desa Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo itu ditangkap Polsek Cepogo, Selasa (18/3/2025), karena kasus penipuan penggelapan.

"Kemarin ditangkap di rumah temannya di daerah Bendosari, Sukoharjo," kata Agung, Rabu (19/3/2025).

"Dia menyampaikan ke keluarga (korban) itu bahwasannya motor (mengalami) rusak di bengkel," jelasnya. 

Baca juga: Anggota DPR Didik Haryadi Jalan Kaki Jakarta-Boyolali, Siapkan Uang Karena Ingin Berbagi di Jalanan

Rangga kembali membujuk mertuanya untuk meminjam mobil pikap  Mitsubishi Colt 120 SS. 

Rangga beralasan mobil pikap itu akan digunakan untuk mengangkut sepeda motor Revo yang rusak itu. 

"Setelah dipinjamkan, ternyata tidak dikembalikan sampai sekarang," jelasnya. 

Marsudi (46) yang sudah muak dengan kelakukan anak menantunya itu kemudian melaporkannya ke Polsek Cepogo

"Kita kemudian lakukan penyelidikan bersama Resmob Polres Boyolali, tertangkaplah pelaku," kata Agung. 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cepogo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved