Protes Besaran TPP di Sragen

Tiba-tiba Terima TPP Hanya 40 Persen di 2025, ASN PPPK di Sragen : Bak Terkena Petir Luar Biasa

ASN PPPK di Kabupaten Sragen terkejut menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya 40 persen pada tahun 2025 ini.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
PROTES BESARAN TPP - ASN PPPK Kabupaten Sragen datangi kantor DPRD Sragen untuk menanyakan adanya perbedaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (19/3/2025). Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sragen mengaku hanya menerima TPP sebesar 40 persen saja. Mereka membandingkan para PNS di Sragen yang mendapat TPP 100 persen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sragen terkejut menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya 40 persen pada tahun 2025 ini.

Ketua Persatuan ASN PPPK Sragen, Martoyo mengumpamakan apa yang diterima bak terkena sambaran petir yang luar biasa.

Pasalnya, para ASN PPPK sudah banyak yang berkeluarga, serta memiliki tanggungan bank yang harus dibayarkan.

"Pada 25 Maret 2025, Bapak Bupati tanda tangan pencairan TPP, tidak ada hujan, tidak ada angin, tidak ada petir, tapi seperti terkena petir luar biasa," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (19/3/2025).

"Begitu lihat rekening, kita sudah terima 40 persen, nggeletak, selisih (dari TPP PNS) Rp 900.000, ini mau dimana, ini kita berkeluarga semua, ini banyak dari teman-teman kita yang sudah diagunankan itu sampai habis, Rp 900.00 nombok darimana, jadi mohon dipertimbangkan," sambungnya.

PROTES BESARAN TPP - ASN PPPK Kabupaten Sragen datangi kantor DPRD Sragen untuk menanyakan adanya perbedaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (19/3/2025). Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sragen mengaku hanya menerima TPP sebesar 40 persen saja. Mereka membandingkan para PNS di Sragen yang mendapat TPP 100 persen.
PROTES BESARAN TPP - ASN PPPK Kabupaten Sragen datangi kantor DPRD Sragen untuk menanyakan adanya perbedaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (19/3/2025). Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sragen mengaku hanya menerima TPP sebesar 40 persen saja. Mereka membandingkan para PNS di Sragen yang mendapat TPP 100 persen. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Menurutnya, para ASN PPPK merasa mendapat ketidakadilan, lantaran mereka bekerja dalam satu lingkungan yang sama, dengan fungsi, dan golongan yang juga sama.

Martoyo merujuk pada Undang-undang RI nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa ASN hanya ada PPPK dan PNS, serta juga diatur bahwa hak dan kewajiban antara PPPK dan PNS sama, dan tidak ada yang dibedakan.

Ia menambahkan dalam Peranturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 tercantum aturan yang menyatakan bahwa besaran TPP atau tunjangan kinerja bagi ASN tidak dibedakan pada jabatan kelas yang sama, baik itu untuk PNS maupun PPPK.

Dari peraturan tersebut, menurut dia sudah jelas, bahwa dalam menerima hak TPP, besaran yang diterima PPPK sama dengan PNS.

"Lalu pada Perbup Sragen nomor 8 tahun 2024, yang kita menjadi soal pasal 13, hanya menyebutkan CPNS, masih satu frame dengan UU ASN, lalu ada Perbup Sragen nomor 37 tahun 2024, pasal 13 sudah mulai ada diskriminasi terhadap kami yang namanya ASN PPPK," terangnya.

Baca juga: Persatuan ASN PPPK Sragen Mengadu ke DPRD Mengapa Cuma Dapat TPP 40 Persen, Padahal PNS 100 Persen

"Perbup nomor 3 tahun 2025, yang ditandatangani 6 Januari 2025, hanya penghilangan kosakata angkatan ketiga, menjadi PPPK menerima TPP 40 persen," sambungnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar ada peninjauan kembali Peraturan Bupati Sragen nomor 3 tahun 2025, khususnya pasal 13 ayat 2.

"Harapannya TPP dikembalikan seperti tahun 2024, yang besarannya tidak dibedakan ASN angkatan 1,2,3 dan seterusnya, demi asas keadilan bagi ASN di Sragen," pungkasnya. 

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi mengatakan pihaknya turut mendukung dan mengawal permasalahan ini hingga para ASN PPPK mendapatkan kembali haknya.

"Secara postur anggaran di 2025, kan sudah dianggarkan 100 persen, tetapi kemudian ada kebijakan Perbup itu kan ranah eksekutif," ujar Endro.

"Ya monggo silahkan, biar Pak Dwi (Kepala BPKAD Sragen) berkoordinasi dengan Bupati," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved