Protes Besaran TPP di Sragen
Persatuan ASN PPPK Sragen Mengadu ke DPRD Mengapa Cuma Dapat TPP 40 Persen, Padahal PNS 100 Persen
Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sragen mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sragen, Rabu (19/3)
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sragen mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sragen, Rabu (19/3/2025).
Kedatangan mereka untuk mengadu kepada DPRD Sragen, serta menanyakan mengapa hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen saja, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sragen nomor 3 tahun 2025.
Sementara, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sragen menerima TPP 100 persen penuh.
Ketua Persatuan ASN PPPK Sragen, Maryoto mengatakan dengan kondisi itulah, pihaknya ingin mendapatkan hak yang adil.

"Adapun pertimbangan kami asas keadilan, definisi adil adalah sama berat, tidak memihak, tidak berat sebelah, ini dari KBBI, dimana PPPK dan PNS bekerja di lingkunga yang sama, menjalankan fungsi yang sama, tapi TPP berbeda," katanya dalam rapat audiensi di Kantor DPRD Sragen, Rabu (19/3/2025).
Bahkan, Maryoto juga menghadirkan langsung seorang PPPK dan PNS dari golongan yang sama dalam audiensi tersebut untuk memberikan gambaran atas rasa ketidakadilan yang dirsakan PPPK.
"Ini sama persis seragamnya, cuma yang membedakan TPP, yang ini (PPPK) menerima Rp 600.000, yang ini (PNS) menerima Rp 1.600.000 ini untuk yang golongan 7," ujarnya.
Ditemui setelah audiensi, Maryoto menyebut selisih TPP untuk golongan 9 lebih besar lagi.
Baca juga: Muncikari di Gunung Kemukus Sragen Ini Ambil Cuan Rp50 Ribu Tiap Kali Ada Pria Hidung Belang Main
"Kalau golongan lainnya, golongan 9 selisihnya Rp 1.600.000, PPPK menerima Rp 1.100.000, sedangkan PNS Rp 2.700.000," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto menyampaikan setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait pemberian TPP, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
"Kalau kami bukan sebagai pemutus kebijakan, semua proses dan regulasi sudah kita lalui sampai pada Perbup, saat ini sudah muncul Permendagri nomor 15 tahun 2025 terkait penyusunan keuangan di tahun 2025," jelasnya.
"Andaikata kebijakan akan diubah regulasinya, akan menyesuaikan, tapi otomatis memengaruhi komposisi APBD," sambungnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.