Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Protes Besaran TPP di Sragen

ASN PPPK di Sragen Keluhkan Hanya Dapatkan TPP 40 Persen, Begini Kata Bupati Sigit

Sigit akan memeriksa terlebih dahulu bagaimana kondisi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sragen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
RESPONS TPP - Bupati Sragen, Sigit Pamungkas saat ditemui TribunSolo.com, di Sragen, Jumat (21/2/2025). Bupati Sragen, Sigit Pamungkas buka suara perihal keluhan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bupati Sragen, Sigit Pamungkas buka suara perihal keluhan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen.

Dimana, disebutkan TPP yang diterima ASN PPPK memiliki selisih sampai Rp 900.000 dibanding yang diterima ASN PNS dengan golongan yang sama.

Para ASN PPPK pun meminta agar mereka mendapatkan hak mereka kembali, yang besarannya sama dengan TPP ASN PNS, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Saya harus mendengarkan paparan dari OPD sejauh mana kapasitas keuangan daerah itu bisa mengcover itu, sekaligus apakah ada regulasi yang memang mengatur sedemikian rijit tentang formulasi dari TPP untuk PPPK," katanya kepada TribunSolo.com.

PROTES BESARAN TPP - ASN PPPK Kabupaten Sragen datangi kantor DPRD Sragen untuk menanyakan adanya perbedaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (19/3/2025). Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sragen mengaku hanya menerima TPP sebesar 40 persen saja. Mereka membandingkan para PNS di Sragen yang mendapat TPP 100 persen.
PROTES BESARAN TPP - ASN PPPK Kabupaten Sragen datangi kantor DPRD Sragen untuk menanyakan adanya perbedaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (19/3/2025). Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sragen mengaku hanya menerima TPP sebesar 40 persen saja. Mereka membandingkan para PNS di Sragen yang mendapat TPP 100 persen. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Disebutkan dalam audiensi di DPRD Sragen beberapa waktu lalu, penyebab turunnya TPP yang diterima para ASN PPPK karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Soal hal itu, Sigit juga akan memeriksa terlebih dahulu bagaimana kondisi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sragen.

"Makanya kita lihat dulu, yang penting sebenarnya take home pay-nya, antara PNS dan PPPK, apakah dengan angka formulasi, perbedaannya jauh atau apakah sudah sama," jelasnya.

"Makanya saya harus melihat detailnya lagi, saya akan pangil bagian yang mengurusi itu," tambahnya.

Baca juga: Bupati Sigit Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Bunder Sragen Jelang Lebaran 2025, Ini Temuannya!

Soal kejelasan waktu kapan akan ada solusi, Sigit belum bisa memastikan.

"Berapa lama, kita akan lihat dulu, ini kan agenda pembangunan Sragen tidak hanya terkait dengan PPPK saja, tetapi ada agenda lain," ujarnya.

Termasuk, Sigit juga belum bisa memberikan kepastian, apakah ada kemungkinan besaran TPP ASN PPPK disamakan dengan TPP ASN yang diberikan 80 persen.

"Makanya kita lihat dulu, variabelnya banyak regulasi, bagaimana kemampuan keuangan daerah, makanya saya perlu mendengarkan dengan seksama berbagai variabel yangg akan membentuk hasil akhir untuk PPPK dan PNS," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved