Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lebaran 2025

Syarat Menitipkan Kendaraan dan Barang Berharga di Kantor Polisi Solo saat Mudik, Kapolresta: Gratis

Polisi di Solo membuat program menitipkan barang berharga dan kendaraan di Kantor polisi. Berikut syarat yang diperlukan.

TribunSolo.com/Andreas Chris
WAWANCARA. Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo ditemui Senin (24/3/2025). Polresta Solo membuat program penitipan kendaraan dan barang berharga di Kantor Polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo memberikan layanan tambahan bagi masyarakat Kota Bengawan yang akan meninggalkan rumah mereka saat mudik Lebaran 2025.

Layanan tambahan tersebut salah satunya adalah penitipan kendaraan di kantor-kantor polisi yang ada di Kota Solo selama ditinggal mudik.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menerangkan tak hanya kendaraan, barang berharga lainnya pun juga bisa dititipkan ke kantor polisi selama ditinggal mudik.

Program penitipan kendaraan maupun barang ini ditegaskan Catur tidak dipungut biaya apapun.

"Telah kami siapkan tempat penitipan kendaraan baik untuk roda dua maupun roda empat di Polresta Surakarta maupun di Polsek," terang Catur, Senin (24/3/2025).

Catur menambahkan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah kendaraan yang akan dititipkan.

Baca juga: Menuju Mudik Lebaran 2025, Berikut Sejumlah Ruas Jalan di Solo yang Berpotensi Rawan Macet

Namun, menyesuaikan dengan daya tampung lahan parkir yang tersedia.

Eks Kapolres Ponorogo tersebut menjelaskan bahwa penerapan layanan ini untuk memberi rasa aman bagi warga Solo yang akan meninggalkan kendaraannya selama mudik lebaran.

"Layanan ini sengaja kami buka agar masyarakat yang mudik dan meninggalkan kendaraannya tidak merasa was-was atau khawatir sekaligus mengantisipasi kejadian tindak pidana," lanjut eks Kapolres Ponorogo tersebut.

Disinggung terkait syarat penitipan kendaraan di kantor polisi, Catur mengatakan bahwa masyarakat hanya perlu membawa kendaraannya ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB atau STNK berikut dokumen identitas diri seperti KTP.

"Bila dokumen lengkap dan identitasnya sesuai, maka akan diberi tanda terima. Untuk selanjutnya kendaraan diarahkan parkir di lokasi yang telah disiapkan," urai Catur.

"Upaya ini kita lakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengamanan wilayah selama masyarakat menjalankan mudik lebaran 2025,"pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved