Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Royalti Karaoke di Solo

Dosen Hukum Ekonomi Digital FH UNS Solo Ungkap Mekanisme Karaoke Setor Royalti, Bisa Nego

Meski saat ini masih menuai perdebatan, namun kedua mekanisme itu masih jadi cara yang dilakukan para pemilik karya cipta dalam menghimpun hak mereka.

Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Rifatun Nadhiroh
Gmaps Happy Puppy Solo Square
ILUSTRASI RUANG KARAOKE - Salah satu ruangan di tempat karaoke di Solo Square yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi No.451 Ruko No.18, Pajang, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembayaran royalti merupakan kewajiban penting bagi para pengguna karya intelektual, baik di bidang musik, literasi, maupun sektor lainnya.

Hanya saja, proses penyetoran royalti seringkali membingungkan bagi sebagian orang. 

Bahkan, tidak sedikit yang masih belum paham terhadap kewajiban tersebut.

Termasuk bisnis karaoke yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik yang diputar di tempat usaha mereka.

Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H menjelaskan, mekanisme penyetoran royalti dapat dilakukan lewat 2 langkah.

SOROTI ROYALTI KARAOKE : Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H ditemui usai berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, Selasa (25/3/2025). Dirinya menyoroti soal pelaku bisnis karaoke yang belum tertib menyetorkan kewajiban royalti untuk pemilik hak cipta karya.
SOROTI ROYALTI KARAOKE : Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H ditemui usai berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, Selasa (25/3/2025). Dirinya menyoroti soal pelaku bisnis karaoke yang belum tertib menyetorkan kewajiban royalti untuk pemilik hak cipta karya. (TRIBUNSOLO.COM/Putradi Pamungkas)

Baca juga: Bisnis Usaha Karaoke Wajib Bayar Royalti, Bagaimana dengan di Solo?

Di Indonesia, yang umum dilakukan adalah lewat direct dan indirect. 

Meski saat ini masih menuai perdebatan, namun kedua mekanisme itu masih jadi cara yang dilakukan para pemilik karya cipta dalam menghimpun hak mereka. 

“Direct ini diterapkan dengan metode izin langsung. Sedangkan Indirect, pemegang hak cipta kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Nanti LMKN yang membagikan langsung ke pemegang hak cipta,” jelas Dona, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, Selasa (25/3/2025). 

Dona menjelaskan, konsep royalti adalah berupa imbalan atas pemanfaatan nilai ekonomis yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. 

Atau kompensasi penggunaan ciptaan karena pengguna mendapatkan nilai ekonomis. 

Dasarnya ada perjanjian berupa kesepakatan, dengan nilai yang tergantung pada persetujuan semua pihak. 

“Kalau kerja sama dengan LMKN, ada standarnya masing-masing,” sebutnya.

Baca juga: Heboh Soal Royalti, Penyanyi Rossa Tegaskan Selalu Bayar Royalti Setiap Konser Melalui LMKN

Bagaimana dengan bisnis karaoke? Dona mengungkapkan, biasanya standar royaltinya adalah Rp 20 ribu untuk satu lagu dalam waktu 1 tahun. 

“Kalau ada banyak lagu, maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah totalnya. Dengan dasarnya berupa perjanjian, maka besarannya dapat dinegosiasikan. Nego royalti sangat bisa dinegosiasikan terutama untuk yang lisensi direct,” ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved