Royalti Karaoke di Solo
Dosen Hukum Ekonomi Digital FH UNS Solo Ungkap Mekanisme Karaoke Setor Royalti, Bisa Nego
Meski saat ini masih menuai perdebatan, namun kedua mekanisme itu masih jadi cara yang dilakukan para pemilik karya cipta dalam menghimpun hak mereka.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembayaran royalti merupakan kewajiban penting bagi para pengguna karya intelektual, baik di bidang musik, literasi, maupun sektor lainnya.
Hanya saja, proses penyetoran royalti seringkali membingungkan bagi sebagian orang.
Bahkan, tidak sedikit yang masih belum paham terhadap kewajiban tersebut.
Termasuk bisnis karaoke yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik yang diputar di tempat usaha mereka.
Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H menjelaskan, mekanisme penyetoran royalti dapat dilakukan lewat 2 langkah.

Baca juga: Bisnis Usaha Karaoke Wajib Bayar Royalti, Bagaimana dengan di Solo?
Di Indonesia, yang umum dilakukan adalah lewat direct dan indirect.
Meski saat ini masih menuai perdebatan, namun kedua mekanisme itu masih jadi cara yang dilakukan para pemilik karya cipta dalam menghimpun hak mereka.
“Direct ini diterapkan dengan metode izin langsung. Sedangkan Indirect, pemegang hak cipta kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Nanti LMKN yang membagikan langsung ke pemegang hak cipta,” jelas Dona, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, Selasa (25/3/2025).
Dona menjelaskan, konsep royalti adalah berupa imbalan atas pemanfaatan nilai ekonomis yang dimiliki oleh pemegang hak cipta.
Atau kompensasi penggunaan ciptaan karena pengguna mendapatkan nilai ekonomis.
Dasarnya ada perjanjian berupa kesepakatan, dengan nilai yang tergantung pada persetujuan semua pihak.
“Kalau kerja sama dengan LMKN, ada standarnya masing-masing,” sebutnya.
Baca juga: Heboh Soal Royalti, Penyanyi Rossa Tegaskan Selalu Bayar Royalti Setiap Konser Melalui LMKN
Bagaimana dengan bisnis karaoke? Dona mengungkapkan, biasanya standar royaltinya adalah Rp 20 ribu untuk satu lagu dalam waktu 1 tahun.
“Kalau ada banyak lagu, maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah totalnya. Dengan dasarnya berupa perjanjian, maka besarannya dapat dinegosiasikan. Nego royalti sangat bisa dinegosiasikan terutama untuk yang lisensi direct,” ujarnya.
Dr. Dona Budi Kharisma S.H. M.H
Royalti Hak Cipta
Dosen Hukum Ekonomi Digital
Tempat Karaoke di Solo
Potensi Besar Royalti Hak Cipta dari Bisnis Karaoke, Dosen FH UNS Solo : Bisa Hidupi Pelaku Musik |
![]() |
---|
Bisnis Karaoke Seret Setor Royalti, Dosen FH UNS Solo : Lemahnya Penegakan Regulasi |
![]() |
---|
Hati-hati! Bisnis Karaoke Tak Setor Royalti Bisa Kena Sanksi, Termasuk yang Ada di Solo |
![]() |
---|
Bisnis Usaha Karaoke Wajib Bayar Royalti, Bagaimana dengan di Solo? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.