Royalti Karaoke di Solo
Hati-hati! Bisnis Karaoke Tak Setor Royalti Bisa Kena Sanksi, Termasuk yang Ada di Solo
Pembahasan soal royalti atas penggunaan lagu di Karaoke kini sedang disorot. Ada sanksi pidana.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bisnis karaoke yang mengabaikan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik di tempat usaha mereka terancam sanksi pidana dan perdata.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H mengatakan, bisnis karaoke memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik yang diputar di tempat usaha mereka.
“Di dalam UU Hak Cipta, memuat sanksi pidana. Jadi siapapun yang melanggar hak cipta bisa dipidanakan. Makanya harus berhati-hati,” ujar Dona saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, Selasa (25/3/2025).

Meski begitu, sanksi tersebut bersifat delik aduan. Artinya, jika tidak diadukan maka tidak akan diproses. Sanksi pidananya adalah 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Tapi dalam UU tersebut memberikan kesempatan untuk menuntaskan masalah lewat gugatan keperdataan. Jadi siapapun itu bisa digugat perdata dan dipidanakan,” sebut Dona.
Dona mengatakan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berperan penting dalam mengelola dan mendistribusikan royalti kepada para pemegang hak cipta.
Baca juga: Dosen Hukum Ekonomi Digital FH UNS Solo Ungkap Mekanisme Karaoke Setor Royalti, Bisa Nego
Pengusaha karaoke diharapkan untuk menjalin kerja sama dengan LMKN guna memastikan pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Banyak masyarakat dan pengusaha karaoke yang belum paham akan kewajiban itu. Makanya pelanggaran soal kewajiban pembayaran hak cipta dalam bentuk royalti masih cukup tinggi di Indonesia,” urainya.
Pembayaran royalti, imbuh Dona, bagi bisnis karaoke bukan sekadar kewajiban hukum.
Tetapi juga bentuk penghargaan dan dukungan terhadap para pencipta lagu dan musik.
Dengan membayar royalti, bisnis karaoke secara tidak langsung ikut berkontribusi dalam mendukung infrastruktur ekonomi yang memungkinkan pengembangan dan distribusi karya-karya musik lebih lanjut.
“Apalagi, di Solo bisnis karaoke cukup berkembang. Ini jadi tugas kita semua, untuk sosialisasi terhadap pelaku usaha,” tegasnya.
(*)
Potensi Besar Royalti Hak Cipta dari Bisnis Karaoke, Dosen FH UNS Solo : Bisa Hidupi Pelaku Musik |
![]() |
---|
Bisnis Karaoke Seret Setor Royalti, Dosen FH UNS Solo : Lemahnya Penegakan Regulasi |
![]() |
---|
Dosen Hukum Ekonomi Digital FH UNS Solo Ungkap Mekanisme Karaoke Setor Royalti, Bisa Nego |
![]() |
---|
Bisnis Usaha Karaoke Wajib Bayar Royalti, Bagaimana dengan di Solo? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.