Royalti Karaoke di Solo
Dosen Hukum Ekonomi Digital FH UNS Solo Ungkap Mekanisme Karaoke Setor Royalti, Bisa Nego
Meski saat ini masih menuai perdebatan, namun kedua mekanisme itu masih jadi cara yang dilakukan para pemilik karya cipta dalam menghimpun hak mereka.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Rifatun Nadhiroh
Gmaps Happy Puppy Solo Square
ILUSTRASI RUANG KARAOKE - Salah satu ruangan di tempat karaoke di Solo Square yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi No.451 Ruko No.18, Pajang, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Terlebih, imbuh Dona, potensi dari bisnis karaoke kaitannya dengan royalti cukup besar.
“Apalagi, di Solo bisnis karaoke cukup berkembang. Ini jadi tugas kita semua, untuk sosialisasi terhadap pelaku usaha,"
"Sebaliknya pemilik hak cipta juga harus paham bahwa mereka punya hak,” kata Dona.
Baca juga: Ahmad Dhani Akui Minta Video Dukungan dari Agnez Mo, Ia Juga Kirim Ucapan Natal Tapi Tak Dibalas
(*)
Tags
Dr. Dona Budi Kharisma S.H. M.H
Royalti Hak Cipta
Dosen Hukum Ekonomi Digital
Tempat Karaoke di Solo
Berita Terkait
Berita Terkait: #Royalti Karaoke di Solo
Potensi Besar Royalti Hak Cipta dari Bisnis Karaoke, Dosen FH UNS Solo : Bisa Hidupi Pelaku Musik |
![]() |
---|
Bisnis Karaoke Seret Setor Royalti, Dosen FH UNS Solo : Lemahnya Penegakan Regulasi |
![]() |
---|
Hati-hati! Bisnis Karaoke Tak Setor Royalti Bisa Kena Sanksi, Termasuk yang Ada di Solo |
![]() |
---|
Bisnis Usaha Karaoke Wajib Bayar Royalti, Bagaimana dengan di Solo? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.