Lebaran 2025

Daftar Parkir Resmi di Pasar Gede Solo, Nekat Parkir Sembarangan, Mobil Bakal Digembok Dishub

Terlihat, petugas Dishub Solo sudah mengembok tiga mobil pada Rabu (2/3/2025) karena pengemudinya nekat parkir liar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/Andreas Chris
MOBIL DIGEMBOK - Salah satu mobil wisatawan di kawasan steril parkir di Pasar Gede digembok oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Solo, Rabu (2/4/2025). Dishub Solo beberkan daftar lokasi parkir resmi di sekitar kawasan Pasar Gede. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menegaskan bakal menerapkan sanksi bagi pengemudi yang memarkir kendaraan di area terlarang di kawasan Pasar Gede Hardjonagoro.

Terlihat, petugas Dishub Solo sudah mengembok tiga mobil pada Rabu (2/3/2025) karena pengemudinya nekat parkir liar.

Adapun penindakan ini merupakab buah dari aduan masyarakat yang diterima melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Baca juga: Nekat Parkir Sembarangan, Sejumlah Mobil Wisatawan di Pasar Gede Solo Digembok

Kasubag PU UPTD Perparkiran, Rohmadi Widiatmoko, mengungkapkan jika penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan instruksi dari pimpinan.

"Lokasi di Pasar Gede ini berdasarkan laporan masyarakat yang muncul di ULAS maupun perintah dari pimpinan kita lakukan penggembokan," ujarnya.

Proses penggembokan ini merupakan tindak lanjut setelah petugas memberikan peringatan kepada para pengendara.

 "Kami sudah memberikan peringatan dengan pengeras suara selama 10 menit agar pengendara memindahkan kendaraannya dari areal larangan parkir. Namun, selama 10 menit itu, pemilik kendaraan tidak juga memindahkan kendaraannya, sehingga kami terpaksa menggembok," jelasnya.

Baca juga: Daftar Tokoh Penting yang Temui Jokowi di Solo saat Lebaran : Anak Presiden RI hingga Gubernur

Rohmadi menambahkan bahwa setiap pengemudi yang kendaraannya digembok telah diberikan surat pembayaran retribusi.

Denda yang dikenakan untuk penggembokan adalah sebesar Rp 200.000.

"Setelah dibayar, kami lepaskan gembok tersebut. Denda Rp 200.000. Pengemudi ada yang berasal dari luar kota dan dalam kota," paparnya.

Dishub Solo pun mengimbau kepada para wisatawan, baik yang berasal dari dalam maupun luar Kota Solo, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Di kawasan Pasar Gede sudah disediakan tempat parkir di sebelah selatan dan utara pasar. Sudah ada rambu larangan parkir. Jelas sekali. Di jalan Urip Sumoharjo, parkirnya di lahan parkir yang disiapkan, selatan Pasar Gede, utara Pasar Gede," tutup Rohmadi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved