Parkir Sembarangan di Solo
Nekat Parkir Sembarangan, Sejumlah Mobil Wisatawan di Pasar Gede Solo Digembok
Ada 4 mobil yang digembok bannya oleh petugas Dishub Kota Solo yang masih nekat tidak memindahkan kendaraannya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah mobil berplat nomor luar kota Solo digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Rabu (2/4/2025).
Hal itu tak lain karena mobil milik wisatawan tersebut nekat parkir di lokasi yang tidak diperuntukkan seperti di bahu jalan Urip Sumoharjo atau tepatnya di kawasan Pasar Gede Solo.
Penggembokan ban mobil tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban pengendara yang melanggar aturan terkait parkir.
Hal itu diungkap oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo.
Baca juga: Asal Usul Tenongan, Pedagang Jajanan Pasar yang Digemari Banyak Orang
"Itu memang lokasinya cuma di pasar Gede saja, itu merupakan aduan dari masyarakat maupun perintah dari pimpinan. Kami melakukan penggembokan," terang Ari.
Tindakan tegas tersebut sebenarnya didahului dengan peringatan kepada pengendara kendaraan sebelumnya.
"Kita mobile (mengecek lalu lintas). Kita juga sudah memberi peringatan untuk 10 menit memindahkan kendaraan- kendaraan tersebut. Namun tidak ada pemindahan kendaraan dan terpaksa harus menggembok," lanjut dia.
Setidaknya ada 4 mobil yang digembok bannya oleh petugas Dishub Kota Solo yang masih nekat tidak memindahkan kendaraannya.
Ari menjelaskan, bagi para pengendara yang akan membuka gembok.
Pihaknya telah menaruh leaflet di mobil yang melanggar aturan yang berisi informasi terkait proses gembok ban.
Baca juga: Detik-detik Beat Tabrak Truk Fuso Parkir di Jalan Lawu Karanganyar, Sopir Lagi Tanya Solar ke SPBU
"Kita taruh leaflet untuk ke kantor dan membayar retribusi biaya penggembokan. Dan setelah membayar akan kita lepas," kata dia.
"Sebenarnya di sana itu sudah ada jelas sekali rambu larangan parkir kok di sana. Kan ada lokasi parkir yang sudah kami sediakan seperti di sekitar Pasar Gede misalnya," imbuhnya.
Menurutnya, lokasi tersebut sudah ada rambu larangan parkir. Namun pengemudi mobil masih nekat parkir.
Terkait itu, pemilik mobil melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4 dan Perda Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 86. Penggembokan sesuai Perda Kota Solo Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 89 ayat 1.
(*)
| Jangan Nekat Parkir Sembarangan di Kota Solo! Jika Nekat, Kendaraanmu Langsung Digembok Dishub |
|
|---|
| Minim Lahan Jadi Alasan Pelanggan Nekat Parkir Liar di Solo, 6 Kendaraan Digembok Dishub |
|
|---|
| Fenomena Parkir Sembarangan Terus Terjadi di Solo, Dishub Imbau Masyarakat Tertib Aturan |
|
|---|
| Nekat Parkir Sembarangan di Solo Bakal Ditindak Dishub: Siap-siap Digembok Petugas |
|
|---|
| 6 Kendaraan Digembok Petugas, Dishub Solo Sebut Masih Sering Temui Fenomena Parkir Sembarangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Salah-satu-mobil-wisatawan-di-kawasan-steril-parkir.jpg)