Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tarif Impor AS 32 Persen

Dampak Tarif Impor AS 32 Persen: Ancam Pabrik Tekstil di Solo Raya, Kasus Sritex Berpotensi Terulang

Kebijakan Donald Trump tersebut bisa berdampak besar bagi Indonesia, bahkan para buruh pabrik di Solo Raya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
SUASANA PABRIK SRITEX. Lima hari setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo resmi tutup permanen, suasana di sekitar pabrik kini tampak lengang dan sepi, Selasa (4/3/2025). Diketahui, ribuan buruh telah di-PHK dari Sritex Grup per 1 Maret 2025 dan kini pabrik tekstil lainnya terancam karena kebijakan tarif impor 32 persen AS kepada Indonesia. 

Redma menyebut jangan sampai pemerintah menyikapinya dengan melakukan relaksasi atau bahkan menghapus kebijakan impor.

Jika ini dilakukan, bukan hanya AS yang bisa memanfaatkan, tetapi negara lain juga akan melihat kesempatan untuk membanjiri pasar Indonesia dengan produk tekstil mereka.

Perlu diingat, negara-negara seperti China, Vietnam, Bangladesh, dan India juga terkena kebijakan tarif AS dan tentu akan mencari pasar baru untuk produk tekstil mereka.

Indonesia, dengan pasar besar dan konsumsi yang tinggi, dianggap sebagai tujuan potensial untuk produk-produk mereka.

"Kalau kita menyikapinya dengan mengurangi atau merelaksasi impor, tentu akan menjadi kesalahan besar karena nanti ekspornya kita enggak dapat, impornya malah tambah banjir," kata Redma.

Lebih lanjut, dia memperingatkan bahwa jika kebijakan impor dilonggarkan, industri tekstil dalam negeri akan semakin tertekan, yang bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

TAK BEROPERASI : Penampakan pabrik PT Senang Kharismatex, di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar,  Selasa (4/3/2025). Pabrik itu sudah mulai tak beroperasi kembali hingga merumahkan para buruhnya sebelum PT Sritex dinyatakan pailit.
TAK BEROPERASI : Penampakan pabrik PT Senang Kharismatex, di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa (4/3/2025). Pabrik itu sudah mulai tak beroperasi kembali hingga merumahkan para buruhnya sebelum PT Sritex dinyatakan pailit. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Waspada Ada Kasus Sritex Jilid II

Contohnya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara.

Sritex baru-baru ini menghentikan operasionalnya setelah gagal membayar utang dan dinyatakan pailit.

Keputusan ini diumumkan pada rapat kreditur yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Sritex yang telah berdiri sejak 1966, kini menutup perjalanan panjangnya setelah tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya kepada sejumlah debitur.

Kepailitan Sritex merupakan sinyal bahaya bagi industri tekstil Indonesia, yang kini terancam semakin terpuruk akibat kebijakan tarif AS yang baru.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved