Lebaran 2025

Ketika 83 ASN Sragen Tak Masuk di Hari Pertama Kerja, 2 Diantaranya Tanpa Keterangan, Sanksi Menanti

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sragen mulai masuk kerja pertama kali usai libur lebaran 2025 pada Selasa (8/4/2025).

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
ILUSTRASI APEL. Foto diambil di Sukoharjo, Jumat (20/10/2023). Ini terkait dengan adanya 83 ASN di Sragen yang tidak masuk di hari pertama kerja. (TribunSolo.com / Anang Ma'ruf) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sragen mulai masuk kerja pertama kali usai libur lebaran 2025 pada Selasa (8/4/2025).

Di hari pertama masuk kerja, para ASN mengikuti apel yang dipimpin oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas.

Baca juga: Libur Lebaran 2025 Usai, 83 ASN di Sragen Tak Masuk di Hari Pertama Kerja, Apa Alasannya?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan tidak semua ASN masuk di hari pertama kerja.

Dimana, ada 83 ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur lebaran.

Dua ASN diantaranya menurut Kurniawan, tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Jumlah ASN di Kabupaten Sragen sebanyak 9.360 orang, yang hadir di hari pertama kerja usai libur lebaran sebanyak 9.277 orang," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (8/4/2025).

"Yang tidak hadir total sebanyak 83 ASN, dengan rincian keterangan 28 orang sakit, 53 orang cuti, dan 2 orang tanpa keterangan," sambungnya.

ILUSTRASI APEL. Foto diambil di Sukoharjo, Jumat (20/10/2023). Ini terkait dengan adanya 83 ASN di Sragen yang tidak masuk di hari pertama kerja.
ILUSTRASI APEL. Foto diambil di Sukoharjo, Jumat (20/10/2023). Ini terkait dengan adanya 83 ASN di Sragen yang tidak masuk di hari pertama kerja. (TribunSolo.com / Anang Ma'ruf)

Baca juga: Pemkot Solo Beri Kelonggaran ASN Tak Masuk Kerja Bagi yang Mudik di Luar Pulau, Ini Alasannya

Kurniawan menyebut ASN yang masih cuti di hari pertama kerja, dengan alasan masih sesuai dengan ketentuan cuti ASN.

Sementara, yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama, akan menerima sanksi.

"Untuk yang tidak masuk tanpa keterangan, akan dilakukan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved