Pemutihan Pajak Samsat Sragen
Ada Program Pemutihan, Wajib Pajak Kendaraan di Sragen Tercatat Ada yang Menunggak hingga 10 Tahun
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sragen mulai berjalan sejak Selasa (8/4/2025).
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sragen mulai berjalan sejak Selasa (8/4/2025).
Program tersebut membuat antusias warga Sragen membayar pajak kendaraan meningkat.
Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko mengatakan ia tidak dapat menghitung secara pasti berapa banyak warga Sragen yang melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Namun, ia menyebut ada wajib pajak yang akhirnya membayar pajak setelah menunggak bertahun-tahun.
"(Paling lama nunggak) Ada yang empat tahun, ada yang 10 tahun, tergantung sejak kapan dia menunggak," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (9/4/2025).

Di hari pertama program pemutihan berjalan, Samsat Sragen melayani pembayaran pajak sebanyak 2.791 objek.
Dengan adanya program pemutihan ini, wajib pajak tidak perlu membayar biaya tunggakan pajak tahun sebelumnya, beserta dendanya.
"Pemutihan itu, bagi seluruh wajib pajak yang terlambat 2024 ke bawah, mulai tanggal 8 April dibebaskan pokok dan denda pajak," jelasnya.
"Program ini hanya berlaku 3 bulan saja, 8 April sampai 30 Juni, setelah itu kembali normal tidak pernah ada lagi di waktu-waktu yang akan datang, makanya masyarakat segera memanfaatkan," jelasnya.
Baca juga: Tak Hanya di Samsat Sukoharjo, Antrean Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juga Terlihat di Sragen
Selain itu, selama program pemutihan berjalan, warga Sragen bisa membayar pajak kendaraan hingga waktu jatuh tempo pada 31 Desember 2025.
Yang mana, di hari biasa, wajib pajak baru bisa membayar pajak kendaraan mulai dari 30 hari sebelum jatuh tempo.
Dengan begitu, bisa dimanfaatkan para pemudik yang pulang ke Kabupaten Sragen untuk bisa membayar pajak kendaraan terlebih dahulu sebelum kembali ke perantauan.
"Mumpung pulang bagi pemudik, kalau dulu-dulu nggak bisa, biasanya hanya 1 bulan maksimal sebelum jatuh tempo, ini bayar pajak jatuh tempo hingga 31 Desember 2025 bisa dilayani," ujarnya.
"Hanya 3 bulan ini saja, setelah ini kembali seperti biasa," pungkasnya.
(*)
30 Persen Pemilik Kendaraan di Sragen Menunggak Pajak, Bikin Pendapatan Daerah Tak Maksimal |
![]() |
---|
Cerita Warga Sragen Bayar Pajak Kendaraan Mati 6 Tahun Cuma Rp 540 Ribu |
![]() |
---|
Warga Sragen Catat! Pemutihan Wajib Pajak Kendaraan Cuma Berlaku 3 Bulan, 8 April-30 Juni 2025 |
![]() |
---|
Libur Lebaran Usai, Samsat Sragen Langsung Diserbu Masyarakat, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.