Pemutihan Pajak Samsat Sragen
Libur Lebaran Usai, Samsat Sragen Langsung Diserbu Masyarakat, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Pasca libur lebaran usai, kantor Samsat Sragen langsung dipenuhi warga yang hendak membayar pajak kendaraan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pasca libur lebaran usai, kantor Samsat Sragen langsung dipenuhi warga yang hendak membayar pajak kendaraan.
Hingga Rabu (9/5/2025) siang, kantor Samsat Sragen masih dipenuhi wajib pajak kendaraan yang mengantre.
Kebanyakan, mereka mengantre di loket untuk membayar pajak 5 tahunan dan 1 tahunan.
Meski sudah siang, masih banyak warga yang datang untuk membayar pajak kendaraan.
Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko mengatakan meski penuh, ternyata jumlah warga Sragen yang hendak membayar pajak hari ini berkurang jika dibanding hari Selasa (8/4/2025).
"Hari ini masih membludak, tapi tidak seperti kemarin, turun seribuan objek hari ini," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (9/4/2025).
"Kalau hari pertama (8 April 2025) itu kita layani total 2.791 objek," tambahnya.

Lanjutnya, membludaknya warga Sragen yang membayar pajak kendaraan pasca libur lebaran biasanya memang membludak.
Lantaran, layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Sragen ditutup sejak 27 Maret 2025 karena libur lebaran.
"Mulai 28 Maret kan tidak diproses, sehingga menumpuknya karena libur panjang," jelasnya.
Baca juga: Ketika 83 ASN Sragen Tak Masuk di Hari Pertama Kerja, 2 Diantaranya Tanpa Keterangan, Sanksi Menanti
Selain itu, menurutnya tingginya animo warga Sragen membayar pajak kendaraan karena adanya program pemutihan pajak kendaraan.
"Yang kedua ada program pemutihan, tunggakan pajak yang tahun-tahun lalu dihapuskan semua," ujar dia.
"Jadi animo lebih banyak, selain ada libur panjang, juga karena ada pemutihan," pungkasnya.
(*)
30 Persen Pemilik Kendaraan di Sragen Menunggak Pajak, Bikin Pendapatan Daerah Tak Maksimal |
![]() |
---|
Cerita Warga Sragen Bayar Pajak Kendaraan Mati 6 Tahun Cuma Rp 540 Ribu |
![]() |
---|
Warga Sragen Catat! Pemutihan Wajib Pajak Kendaraan Cuma Berlaku 3 Bulan, 8 April-30 Juni 2025 |
![]() |
---|
Ada Program Pemutihan, Wajib Pajak Kendaraan di Sragen Tercatat Ada yang Menunggak hingga 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.