Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemutihan Pajak Samsat Sragen

30 Persen Pemilik Kendaraan di Sragen Menunggak Pajak, Bikin Pendapatan Daerah Tak Maksimal

Berdasarkan data UPPD, sekitar 30 persen pemilik kendaraan berplat nomor Sragen menunggak pajak setiap tahunnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen membeberkan fakta mengenai pengguna kendaraan di Sragen, Jawa Tengah.

Berdasarkan data UPPD, sekitar 30 persen pemilik kendaraan berplat nomor Sragen menunggak pajak setiap tahunnya.

Demi mengentaskan masalah ini, program pemutihan yang dilaksanakan di Jawa Tengah diharapkan dapat memangkas jumlah penunggak pajak.

Baca juga: 2 Pelaku Sempat Diamankan, Kasus Pencurian 21 Buah Nangka Muda di Gondang Sragen Berakhir Damai

Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 550.000 kendaraan, baik roda dua, empat, maupun lebih, yang terdaftar dengan pelat nomor Sragen.

Dirinya menjelaskan bahwa rata-rata setiap tahun, 30 persen dari pemilik kendaraan tersebut tidak membayar pajak.

"Kendaraan itu sekitar 550.000. Tiga puluh persennya masih nunggak," kata Marjoko, Jumat (11/5/2025).

Pada awal tahun 2025, tepatnya pada bulan Januari hingga Februari, tercatat ada 14.365 kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya oleh pemiliknya.

Baca juga: Alur Pembayaran Pajak Kendaraan saat Program Pemutihan di Samsat Sukoharjo, Jangan Keliru Bisa Lama

Marjoko menambahkan bahwa jika dihitung, tunggakan pajak kendaraan di Sragen mencapai sekitar Rp 6 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk tunggakan pada bulan-bulan lainnya.

"Dari mulai jenis motor, mobil, pelat umum, dan pelat pribadi. Semua itu total keseluruhan. Itu sekitar 6 miliar. Kurang lebih kalau untuk dua bulan itu," paparnya.

"Itu bisa juga terakumulasi dari tahun lalu tetapi periodenya yang jatuh tempo bulan Januari-Februari 2025," lanjutnya.

Program pemutihan yang diselenggarakan di Jawa Tengah pada 8 April hingga 30 Juni 2025 diharapkan dapat mengurangi jumlah penunggak pajak kendaraan berplat nomor Sragen.

Dengan demikian, penerimaan pajak negara dari kendaraan bermotor dapat meningkat di masa mendatang.

"Jika ada tunggakan otomatis penerimaan pajak negara dari kendaraan bermotor turun. Selain itu, fiskal daerah juga lemah atau berkurang. Kekuatan fiskal daerah dari pajak kendaraan bermotor otomatis juga turun atau lemah," tutup Marjoko.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved