Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral SPBU Trucuk Klaten Disegel Polisi

Bikin 4 Mobil dan 7 Motor Mogok! Pengoplos Pertalite dan Air SPBU Trucuk Klaten Terancam 6 Tahun Bui

Pihak kepolisian telah menetapkan M, seorang awak mobil tangki (AMT) Pertamina menjadi tersangka kasus BBM Pertalite yang terjadi di SPBU Trucuk.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
MOBIL MOGOK - Salah satu mobil yang mogok di Stasiun & pengisian bahan bakar umum (SPBU) Trucuk, Kabupaten Klaten, Selasa (8/4/2025). Polres Klaten bertindak cepat dan telah menetapkan seorang awak mobil tangki (AMT) Pertamina menjadi tersangka kasus BBM Pertalite yang terjadi di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kamis (10/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pihak kepolisian telah menetapkan M, seorang awak mobil tangki (AMT) Pertamina menjadi tersangka kasus BBM Pertalite yang terjadi di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, Kamis (10/4/2025).

Gegara perbuatannya, M terancam hukuman bui hingga 6 tahun dan didenda maksimal Rp65 miliar.

Baca juga: Fakta Baru, Pelaku Oplos Pertalite dengan Air di Tempat Lain Sebelum Kirimkan ke SPBU Trucuk Klaten

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perniagaan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas.

"Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan dan denda paling tinggi Rp 65 miliar," ujar Taufik.

Usai kasus dilimpahkan oleh pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Polres Klaten langsung bertindak dengan menyelidiki kasus tersebut.

Taufik menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dan menahannya dalam kasus oplosan BBM tersebut.

"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka inisial M dan sudah kami tahan di rutan Mapolres," ungkap Taufik.

Ia menambahkan, tersangka merupakan sopir dari truk pengangkut BBM yang sedianya akan menyetor pertalite ke SPBU tempat kejadian.

"Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," lanjutnya.

MOBIL MOGOK - Salah satu mobil yang mogok di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Trucuk, Kabupaten Klaten, Selasa (8/4/2025). Mobil ini mogok diduga gegara melakukan pengisian BBM jenis Pertalite yang  tercampur air. Temuan ini membuat SPBU di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten itu disegel oleh kepolisian.
MOBIL MOGOK - Salah satu mobil yang mogok di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Trucuk, Kabupaten Klaten, Selasa (8/4/2025). Mobil ini mogok diduga gegara melakukan pengisian BBM jenis Pertalite yang tercampur air. Temuan ini membuat SPBU di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten itu disegel oleh kepolisian. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Baca juga: Pelaku Oplos Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Klaten Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp65 Miliar

Meski pihak Pertamina Patra Niaga Jateng telah memecat dua orang dalam kasus tersebut.

Polres Klaten masih mendalami terkait keterlibatan salah satu dari dua pegawai Pertamina Patra Niaga tersebut dan belum menetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih dalami beberapa orang yang terkait. Tetapi kami masih dalam pengembangan dan mohon doanya biar cepat tuntas semuanya," tambah Taufik.

Disinggung terkait motif, Taufik menerangkan bahwa pelaku nekat mengoplos BBM Pertalite tersebut di suatu tempat dengan air sebelum mengirimkannya ke SPBU Trucuk.

"Ini juga masih kami dalami terkait motif tersebut. Intinya dia menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan air," urai Taufik.

Dalam kejadian ini ada beberapa kendaraan yang mengalami macet alias mogok usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Trucuk, Klaten.

Tercatat ada 4 mobil dan 7 sepeda motor.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved