Viral SPBU Trucuk Klaten Disegel Polisi
Fakta Baru, Pelaku Oplos Pertalite dengan Air di Tempat Lain Sebelum Kirimkan ke SPBU Trucuk Klaten
Pelaku disebut nekat mengoplos BBM Pertalite tersebut di suatu tempat dengan air sebelum mengirimkannya ke SPBU Trucuk.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten mendapati fakta baru terkait kasus pengoplosan BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, Kamis (10/4/2025).
Pelaku disebut nekat mengoplos BBM Pertalite tersebut di suatu tempat dengan air sebelum mengirimkannya ke SPBU Trucuk.
"Ini juga masih kami dalami terkait motif tersebut. Intinya dia menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan air," urai Taufik, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, M yang merupakan seorang awak mobil tangki (AMT) Pertamina ditetapkan menjadi tersangka kasus BBM Pertalite yang terjadi di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.

Usai kasus dilimpahkan oleh pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Polres Klaten langsung bertindak dengan menyelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa saat dihubungi awak media menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka kasus oplosan BBM tersebut.
"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka inisial M dan sudah kami tahan di rutan Mapolres," ungkap Taufik.
Baca juga: Pelaku Oplos Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Klaten Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp65 Miliar
Ia menambahkan, tersangka merupakan sopir dari truk pengangkut BBM yang sedianya akan menyetor pertalite ke SPBU tempat kejadian.
"Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," lanjutnya.
Meski pihak Pertamina Patra Niaga Jateng telah memecat dua orang dalam kasus tersebut.
Baca juga: Imbas Oknum Oplos Pertalite dengan Air, SPBU Trucuk Klaten Dibekukan Hingga Batas Waktu Tak Terkira
Polres Klaten masih mendalami terkait keterlibatan salah satu dari dua pegawai Pertamina Patra Niaga tersebut dan belum menetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih dalami beberapa orang yang terkait. Tetapi kami masih dalam pengembangan dan mohon doanya biar cepat tuntas semuanya," tambah Taufik.
Disinggung terkait pasal yang dikenakan pada pelaku, Taufik menerangkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perniagaan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas.
Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan dan denda paling tinggi Rp 65 miliar.
(*)
Trik Licik Sopir Tangki Oplos Pertalite dengan Air, Lalu Kirim ke SPBU Trucuk Klaten : Rusak CCTV |
![]() |
---|
Imbas SPBU Trucuk Klaten Ditutup, Kini Warga Harus Lebih Jauh saat Isi BBM di SPBU |
![]() |
---|
Sampai Kapan SPBU Trucuk Klaten Disegel Usai Kasus BBM Oplosan? Ini Lokasi SPBU Terdekat Lainnya |
![]() |
---|
SPBU Trucuk Klaten Disegel Pasca Kasus BBM Oplosan, Berikut SPBU yang Bisa Jadi Opsi Warga |
![]() |
---|
5 Fakta Pengoplosan BBM di SPBU Trucuk Klaten, 12 Kendaraan Mogok, 2 Oknum Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.