Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral SPBU Trucuk Klaten Disegel Polisi

Fakta Baru, Pelaku Oplos Pertalite dengan Air di Tempat Lain Sebelum Kirimkan ke SPBU Trucuk Klaten

Pelaku disebut nekat mengoplos BBM Pertalite tersebut di suatu tempat dengan air sebelum mengirimkannya ke SPBU Trucuk.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten mendapati fakta baru terkait kasus pengoplosan BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, Kamis (10/4/2025).

Pelaku disebut nekat mengoplos BBM Pertalite tersebut di suatu tempat dengan air sebelum mengirimkannya ke SPBU Trucuk.

"Ini juga masih kami dalami terkait motif tersebut. Intinya dia menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan air," urai Taufik, Kamis (10/4/2025).

Diketahui, M yang merupakan seorang awak mobil tangki (AMT) Pertamina ditetapkan menjadi tersangka kasus BBM Pertalite yang terjadi di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.

BARANG BUKTI. Mobil Tangki BBM diamankan oleh Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan Illegal Unloading oleh Awak Mobil Tangki. Ini berkaitan kasus pertalite dioplos air di SPBU Trucuk Klaten.
BARANG BUKTI. Mobil Tangki BBM diamankan oleh Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan Illegal Unloading oleh Awak Mobil Tangki. Ini berkaitan kasus pertalite dioplos air di SPBU Trucuk Klaten. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Usai kasus dilimpahkan oleh pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Polres Klaten langsung bertindak dengan menyelidiki kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa saat dihubungi awak media menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka kasus oplosan BBM tersebut.

"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka inisial M dan sudah kami tahan di rutan Mapolres," ungkap Taufik.

Baca juga: Pelaku Oplos Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Klaten Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp65 Miliar

Ia menambahkan, tersangka merupakan sopir dari truk pengangkut BBM yang sedianya akan menyetor pertalite ke SPBU tempat kejadian.

"Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," lanjutnya.

Meski pihak Pertamina Patra Niaga Jateng telah memecat dua orang dalam kasus tersebut.

Baca juga: Imbas Oknum Oplos Pertalite dengan Air, SPBU Trucuk Klaten Dibekukan Hingga Batas Waktu Tak Terkira

Polres Klaten masih mendalami terkait keterlibatan salah satu dari dua pegawai Pertamina Patra Niaga tersebut dan belum menetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih dalami beberapa orang yang terkait. Tetapi kami masih dalam pengembangan dan mohon doanya biar cepat tuntas semuanya," tambah Taufik.

Disinggung terkait pasal yang dikenakan pada pelaku, Taufik menerangkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perniagaan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. 

Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan dan denda paling tinggi Rp 65 miliar.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved