Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral SPBU Trucuk Klaten Disegel Polisi

Imbas Oknum Oplos Pertalite dengan Air, SPBU Trucuk Klaten Dibekukan Hingga Batas Waktu Tak Terkira

Pembekuan ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pertamina Patra Niaga membekukan SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten.

Hal ini setelah kejadian BBM jenis Pertalite tercampur air terjadi di SPBU tersebut pada Selasa (8/4/2025) dini hari.

Pembekuan ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga sudah menyerahkan oknum awak mobil tangki (AMT) SPBU Trucuk Klaten ke polisi. 

Ini lantaran oknum tersebut diduga mencampur air dengan pertalite secara sengaja. 

Oknum tersebut berinisial MWJ. Oknum tersebut kini sudah dipecat.

Tak hanya itu, Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah juga sudah menyerahkan oknum AMT itu ke Polres Klaten.

SPBU DISEGEL POLISI - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Trucuk, Kabupaten Klaten, disegel polisi, Selasa (8/4/2025). Penyegelan ini diduga terkait kejadian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diduga tercampur air di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
SPBU DISEGEL POLISI - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Trucuk, Kabupaten Klaten, disegel polisi, Selasa (8/4/2025). Penyegelan ini diduga terkait kejadian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diduga tercampur air di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Tak hanya MWJ, oknum AMT lainnya berinisial Y juga terancam dipecat.

Hanya saja, pemecatan itu menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Klaten.

Baca juga: Geger Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Padahal Pengecekan Terakhir Sehari Sebelumnya

"Hasil investigasi, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU," jelas Taufiq, Rabu (9/4/2025).

Selain itu, pihaknya juga membekukan SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten.

Pembekuan ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.

"Menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," ujarnya.

 Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten.

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Klaten," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved