Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral SPBU Trucuk Klaten Disegel Polisi

Kasus Pengoplosan BBM di SPBU Trucuk, Begini Cara Kerja Pelaku Saat Beraksi dengan Truk Tangki

Dalam penyelidikan, petugas memeriksa 9 saksi mulai dari pemilik kendaraan, petugas SPBU, kernet truk tangki, hingga petugas Pertamina.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - M (37) warga Ngadirejo Kartasura Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan oplosan BBM jenis Pertalite yang terjadi di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten belum lama ini.

Dalam jumpa pers oleh Polres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, M diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi.

Nur Cahyo menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan sengaja mencampur bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan air.

Tangki berisi bahan bakar minyak tersebut dikurangi, kemudian diisi kembali dengan air agar seolah-olah penuh.

"Kronologi berawal pada hari Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, sejumlah pembeli mengalami mogok kendaraan sesaat setelah mengisi BBM di SPBU tersebut dan setelah dicek benar campuran air di dalam BBM tersebut," ungkap Nur Cahyo, Kamis (10/4/2025).

TRUK TANGKI : Satu unit truk tangki dalam kasus dugaan oplosan BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU Trucuk Klaten digelar di Mapolres Klaten, Kamis (10/4/2025) sore. Truk tersebut diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi.
TRUK TANGKI : Satu unit truk tangki dalam kasus dugaan oplosan BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU Trucuk Klaten digelar di Mapolres Klaten, Kamis (10/4/2025) sore. Truk tersebut diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi. (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Petugas yang mendapat laporan dugaan oplosan BBM jenis Pertalite tersebut langsung menggelar penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas memeriksa 9 saksi mulai dari pemilik kendaraan, petugas SPBU, kernet truk tangki, hingga petugas Pertamina.

Nur Cahyo mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kita mengamankan barang bukti berupa 5 botol berisi BBM jenis Pertalite yang diduga bercampur air. 2 buah buku catatan persediaan BBM di SPBU, 2 catatan kualitas harian masing-masing produk BBM di SPBU, 2 lembar surat delivery order yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Boyolali, 2 segel eksbot tangki kendaraan truk, serta 1 unit truk tangki dengan nomor polisi S-8163-UC," lanjut dia.

Baca juga: Kasus BBM Campur Air SPBU Trucuk Klaten, Polisi Endus Indikasi Keterlibatan Oknum Pegawai Pertamina

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU No 6 Tahun 2023.

"Ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved