Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Sabet Pacar di Sragen

Cinta Berujung Luka: Seorang Wanita Ditebas Pisau Kekasih Sendiri di Sragen, Gegara Dilarang Bekerja

Cinta tak selamanya indah, ini seperti kejadian di Sragen yakni pelaku menyabet kekasihnya dengan pisau.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Suasana indekos di Kecamatan Gemolong, Sragen mendadak berubah mencekam pada Senin (7/4/2025).

Seorang wanita muda berinisial S (22) terluka di tangan pria yang selama ini ia cintai.

Andi Saputro (31), warga Kecamatan Gemolong tega mengayunkan pisau ke arah kekasihnya sendiri setelah adu mulut  yang dipicu persoalan larangan bekerja.

Andi melarang S untuk bekerja. 

Pertengkaran yang awalnya hanya saling adu argumen itu seketika berubah menjadi tragedi berdarah.

Di tengah emosi yang memuncak, Andi yang penuh amarah menuju ke dapur dan kembali membawa sebilah pisau.

Tanpa banyak kata, ia menghunuskan senjata tajam itu ke arah S, wanita yang dia cintai. 

Beruntung, S masih sempat menangkis serangan itu.

Namun, upayanya ini meninggalkan luka di ibu jari dan pergelangan tangan kirinya. 

Baca juga: Nasib Pria di Sragen yang Aniaya Pacarnya karena Nekat Bekerja, Kini Dijerat Pasal Berlapis 

"Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat pasal berlapis," kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo kepada TribunSolo.com, Jumat (11/4/2025).

Tak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gemolong pada 9 April. 

Pelaku diamankan di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.

“Setelah ditangkap, pelaku kami bawa ke Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, untuk mengambil barang bukti utama berupa sebilah golok,” lanjut AKP Liyan Prasetyo

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penganiayaan itu, di antaranya sebilah golok sepanjang 50 cm, pisau badik dengan gagang kayu sepanjang 30 cm, kain keset berlumuran darah, serta sebuah ponsel.

Kini, Andi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, hingga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved