Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral SPBU Trucuk Klaten Disegel Polisi

Imbas Kasus Oplosan Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina Bentuk Pos Pengaduan

Pertamina Patra Niaga membuka aduan jika ada konsumen yang mengalami hal serupa usai mengisi BBM di SPBU Trucuk Klaten

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pertamina Patra Niaga menegaskan telah memberikan ganti rugi kepada korban kasus dugaan pengoplosan BBM dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Selasa (8/4/2025) lalu.

Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menerangkan bahwa sebagai pertanggungjawaban atas insiden pengoplosan BBM Pertalite dengan air tersebut, pihaknya memberi ganti rugi kepada para konsumen yang menjadi korban.

Namun Taufik tidak menjelaskan secara detail berapa ganti rugi yang diberikan kepada para korban.

"Kami juga sudah melakukan penggantian kerugian terhadap 4 kendaraan tersebut," kata Taufik, dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (10/4/2025).

Bahkan sejak insiden tersebut, Pertamina Patra Niaga juga dikatakan Taufik membuka aduan jika ada konsumen yang mengalami hal serupa usai mengisi BBM di SPBU Trucuk.

"Serta kami membentuk pos ke pengaduan di SPBU tersebut apabila ada masyarakat yang mengalami hal serupa tapi alhamdulillah sampai hari ini tidak ada aduan," pungkasnya.

OPLOSAN - Barang bukti kasus dugaan oplosan BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU Trucuk Klaten digelar di Mapolres Klaten, Kamis (10/4/2025) sore. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU No 6 Tahun 2023.
OPLOSAN - Barang bukti kasus dugaan oplosan BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU Trucuk Klaten digelar di Mapolres Klaten, Kamis (10/4/2025) sore. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU No 6 Tahun 2023. (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Selain pecat dua pegawai yang merupakan sopir dan kernet truk tangki BBM, pihaknya juga menonaktifkan pegawai SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten.Taufik menerangkan bahwa usai adanya laporan dari konsumen atas insiden tercampurnya BBM Pertalite yang mereka beli di SPBU tersebut dengan air.

Pertamina Patra Niaga langsung melakukan investigasi internal.

Hasil investigasi internal tersebut diungkap Taufik ada beberapa poin salah satunya yakni memecat dua petugas transportir atau awak mobil tangki (AMT), sopir berinisial M (37) dan Y selaku kernet.

Baca juga: Lagi dan Lagi! Kasus BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Bahlil Akan Ambil Sikap Tegas

"Kami yang pertama mengapresiasi langkah cepat dari Polres Klaten beserta jajaran yang berhasil mengungkap tersangka terkait kasus kontaminasi air dengan BBM," ujar Taufik.

Dalam kesempatan yang sama, kecurigaan Pertamina Patra Niaga atas adanya dugaan pelanggaran pun diakui Taufik pada saat pihaknya melakukan investigasi internal.

"Kejadian ini berbeda dengan yang terjadi di beberapa SPBU karena ini memang pada unsur pidana," lanjut dia.

Namun Taufik menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan sanksi internal terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Kasus Pengoplosan BBM di SPBU Trucuk, Begini Cara Kerja Pelaku Saat Beraksi dengan Truk Tangki

Sementara terkait pelanggaran hukumnya, Pertamina Patra Niaga menyerahkan kepada Polres Klaten.

Sanksi internal selain memecat petugas transportir BBM Pertalite, Taufik juga menerangkan ada sejumlah langkah yang dilakukan pihaknya seperti menonaktifkan petugas di SPBU Trucuk yang bertugas saat kejadian.

Selain itu juga Pertamina Patra Niaga menutup operasi SPBU Trucuk untuk sementara selama proses kepolisian digelar.

"Kami setelah kejadian langsung melakukan investigasi internal yang menghasilkan kami melakukan pemecatan terhadap dua orang tersebut kemudian dilakukan juga penonaktifan petugas SPBU serta penutupan SPBU selama proses penyelidikan Kepolisian selesai," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved