Warga Wonogiri Tolak Proyek Pabrik Semen
Ngadu ke DPRD, Warga Pracimantoro Wonogiri Tolak Rencana Pembangunan Pabrik Semen
Sejumlah warga Kecamatan Pracimantoro menolak rencana pembangunan pabrik semen di wilayah Pracimantoro.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Ia menyebut paguyuban itu saat ini berupaya menyuarakan penolakan pendirian pabrik dan tambang semen. Selain itu juga mengedukasi warga terkait dampak negatif adanya pabrik semen.
Sebagai informasi, rencana lahan yang akan dibangun pabrik semen mencakup sejumlah desa di Pracimantoro, seperti Desa Watangrejo, Desa Suci, Desa Gambirmanis dan Desa Joho.
Salah satu pendamping Paguyuban Tali Jiwo, Suryanto Perment, menyampaikan sejumlah hal yang menjadi permintaan warga yang terdampak rencana pembangunan pabrik semen.
Di antaranya adalah, mempertahankan lahan pertanian sebagai sumber ketahanan pangan masyarakat dan warisan ekologis jangka panjang.
"Kedua mendukung masyarakat Pracimantoro dalam upaya pencabutan izin pembangunan pabrik dan penambangan semen yang dianggap tidak berpihak kepada kelestarian lingkungan," ujarnya.
Lalu, melindungi seluruh kawasan karst, termasuk wilayah yang tidak tercantum dalam Kawasan Bentang Alam Karst (non-KBAK), dari ancaman eksploitasi industri.
Pihaknya juga meminta DPRD Wonogiri mengulas kembali Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Wonogiri Tahun 2020–2040, yang memuat sejumlah ketentuan yang dinilai lebih mengakomodasi kepentingan industri daripada melindungi alam dan kesejahteraan warga.
"Jika perlu, perda tersebut direvisi atau dicabut. Lalu mendorong penerbitan moratorium izin tambang dan izin pabrik di Pulau Jawa sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah di Jawa," katanya.
Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, mengatakan pihaknya telah mendengar dan menangkap apa yang menjadi keinginan warga yang hadir dalam forum itu.
"Kalau keinginan mereka jelas, izin tambang semen di Pracimantoro keinginan warga dihentikan. Kami juga diminta untuk meninjau Perda RTRW tentang Pracimantoro dan minta difasilitasi untuk bertemu provinsi," kata dia.
Sriyono mengatakan kewenangan DPRD hanya menyampaikan aspirasi warga itu ke pihak-pihak terkait. DPRD Wonogiri juga akan menindaklanjuti permohonan warga itu.
(*)
Pro Pembangunan Pabrik Semen, Warga Pracimantoro Wonogiri Bantah Ada Dampak Debu dan Kebisingan |
![]() |
---|
Giliran Warga Pracimantoro Wonogiri Pro Pembangunan Pabrik Semen Bersuara : Dongkrak Ekonomi |
![]() |
---|
Polemik Pabrik Semen Wonogiri: Giliran Warga yang Pro Audiensi dengan DPRD Wonogiri |
![]() |
---|
Soal Izin AMDAL Proyek Pabrik Semen Pracimantoro, DLH Wonogiri : Kewenangan di Provinsi |
![]() |
---|
Kata Bupati Wonogiri soal Penolakan Pabrik Semen di Pracimantoro: Warga Berhak Menyampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.