Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Warga Wonogiri Tolak Proyek Pabrik Semen

Soal Izin AMDAL Proyek Pabrik Semen Pracimantoro, DLH Wonogiri : Kewenangan di Provinsi

Hal itu dianggap janggal, sebab dengan dampak yang akan ditimbulkan pabrik semen itu, tak ada sosialisasi yang diberikan ke warga.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
TOLAK PEMBANGUNAN : Audiensi penolakan rencana pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro, Senin (14/4/2025). Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo itu mendatangi DPRD Wonogiri untuk menyampaikan keluh kesah mereka terhadap rencana pembangunan pabrik itu. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Warga Pracimantoro yang menolak pembangunan pabrik semen mengklaim izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) keluar tanpa ada sosialisasi ke warga.

Menurut warga yang kontra terhadap rencana pembangunan tersebut, sosialisasi yang dilakukan tiba-tiba membahas pembebasan lahan yang digelar sebelum bulan ramadhan tahun ini.

Hal itu dianggap janggal, sebab dengan dampak yang akan ditimbulkan pabrik semen itu, tak ada sosialisasi yang diberikan ke warga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Wonogiri Bahari menyebutkan kewenangan terkait perizinan AMDAL ada di ranah provinsi.

"Kita pernah diundang mengikuti (forum) ruang konsultasi publik. Tapi kita juga undangan saja, peserta" kata dia saat ditemui Rabu (16/4/2025).

TOLAK PEMBANGUNAN : Audiensi penolakan rencana pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro, Senin (14/4/2025). Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo itu mendatangi DPRD Wonogiri untuk menyampaikan keluh kesah mereka terhadap rencana pembangunan pabrik itu.
TOLAK PEMBANGUNAN : Audiensi penolakan rencana pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro, Senin (14/4/2025). Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo itu mendatangi DPRD Wonogiri untuk menyampaikan keluh kesah mereka terhadap rencana pembangunan pabrik itu. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Bahari mengungkapkan, saat itu yang hadir dalam forum itu diantaranya pemrakarsa, pemangku wilayah setempat, juga sejumlah OPD dan warga.

Menurut dia dua kali ruang konsultasi publik dilakukan, yang mana terakhir tahun 2023 lalu. 

Baca juga: Kata Bupati Wonogiri soal Penolakan Pabrik Semen di Pracimantoro: Warga Berhak Menyampaikan Aspirasi

Sementara itu, ia mengaku tak mengetahui apakah warga yang hadir itu adalah warga yang terdampak atau tidak karena dirinya juga sebagai peserta.

"Kapasitas kewenangan terkait perizinan semen itu adalah kewenangan pusat tapi didelegasikan ke provinsi. Tidak sampai di kabupaten, selesai di provinsi. Kita hanya diundang karena lokasinya di Wonogiri," pungkasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved