Kasus Penadahan Motor di Solo Raya

Terbongkarnya Pencurian dan Penadahan Motor di Solo Raya, Bermula Laporan Hilang di Bengkel

Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo membongkar kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi pada 10 April 2025 lalu. 

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
DIBEKUK : Seorang pelaku penadah motor saat diinterogasi polisi, Minggu (20/4/2025). Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi pada 10 April 2025 lalu. 

Laporan Anang Ma'ruf Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo membongkar kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi pada 10 April 2025 lalu. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang penadah di wilayah Delanggu, Kabupaten Klaten.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

"Pada tanggal 30 Maret 2025, seorang warga Nguter bernama Andri membuat laporan kehilangan sejumlah barang, di antaranya kompresor dan dua unit sepeda motor jenis RX King dan RX 100 dari bengkelnya," ujar Zaenudin saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (20/4/2025).

DIBEKUK : Seorang pelaku penadah motor saat diinterogasi polisi, Minggu (20/4/2025). Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi pada 10 April 2025 lalu.
DIBEKUK : Seorang pelaku penadah motor saat diinterogasi polisi, Minggu (20/4/2025). Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi pada 10 April 2025 lalu. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Kala itu, Andri pertama kali menyadari bengkelnya dibobol saat membuka usahanya setelah libur Lebaran. 

Dirinya mendapati jendela bengkel dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah raib.

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama pencurian berinisial RS (24), warga Delanggu, Klaten, pada Kamis, 10 April 2025," paparnya.

Baca juga: Akhir Kisah Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Motor dan Lowongan Kerja di Sragen, Ternyata Residivis

Dari penangkapan RS, Kepolisian kemudian mengembangkan kasus itu hingga mengungkap jaringan penadah barang curian.

Setelah penangkapan RS, lima orang penadah turut diamankan.

"Lima orang itu masing-masing berinisial So (41), Si (42), AES (35), dan D (40) yang merupakan warga Karanganyar, serta S (48) warga Boyolali," terangnya.

Zaenudin menyebutkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian di tempat lainnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tandasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved