Kasus Penadahan Motor di Solo Raya

Sindikat Penadah Sepeda Motor Curian Solo Raya Terbongkar, Empat Barang Bukti Motor Diamankan

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dalam pengungkapan kasus pencurian dan penadahan

Tayang:
Istimewa
DIBEKUK : Seorang pelaku penadah motor saat diinterogasi polisi, Minggu (20/4/2025). Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi pada 10 April 2025 lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dalam pengungkapan kasus pencurian dan penadahan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin mengatakan barang bukti yang diamankan adalah barang bukti sepeda motor.

"Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor roda tiga merk Viar warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-K 135cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha RX 100cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih serta buah obeng," kata Zaenudin, Minggu (20/4/2025).

DIBEKUK : Seorang pelaku penadah motor saat diinterogasi polisi, Minggu (20/4/2025). Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi pada 10 April 2025 lalu.
DIBEKUK : Seorang pelaku penadah motor saat diinterogasi polisi, Minggu (20/4/2025). Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi pada 10 April 2025 lalu. (Istimewa)

Sebelumnya, Seorang warga Nguter Sukoharjo, membuat laporan kehilangan Sejumlah peralatan diantaranya kompresor, serta dua unit sepeda motor jenis RX King dan RX 100.

"Pemilik bengkel mendapati kondisi jendela bengkel dalam keadaan rusak saat hari pertama buka setelah libur Lebaran. Mengetahui dua sepeda motornya tidak ada di lokasi, Andri membuat laporan ke Polres Sukoharjo," ujarnya. 

Baca juga: Terungkapnya Kasus Pencurian dan Penadahan di Solo Raya, Diawali Raibnya 2 Motor hingga Alat Bengkel

Setelah menerima laporan dari korban, kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Tepat 10 hari setelah laporan, melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku utama berinisial RS (24), warga Delanggu, Kabupaten Klaten. 

"Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga berhasil mengungkap jaringan penadah barang hasil curian," paparnya.

Selain pelaku utama, Zaenudin juga menyebut mengamankan lima orang penadah.

Masing-masing berinisial So (41), Si (42), AES (35), dan D (40) yang semuanya warga Karanganyar, serta S (48) warga Boyolali. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved