Kasus Mbah Prenjak di Karanganyar

Nasib Malang Mbah Prenjak di Momen Hari Kartini, Divonis Bersalah oleh Majelis Hakim PN Karanganyar

Perkara sidang dengan nomor register 11/Pid.B/2025/PN Krg itu kini memasuki sidang putusan di Ruang Cakra, PN Karanganyar.

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/MARDON WIDIYANTO
LANSIA DIVONIS BERSALAH - Potret Mbak Prenjak pasca Majelis Hakim menyampaikan putusan sidang perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang menjeratnya di PN Karanganyar, Senin (21/4/2025). Mbah Prenjak divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. (TRIBUNSOLO.COM/MARDON WIDIYANTO) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025) diwarnai pro kontra gambaran penegakan hukum.

Pasalnya ada perempuan lanjut usia (lansia) asal Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar yang divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah miliknya, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Perkara sidang dengan nomor register 11/Pid.B/2025/PN Krg itu kini memasuki sidang putusan di Ruang Cakra, PN Karanganyar.

Baca juga: Mendekam di Rutan Solo Selama Libur Lebaran, Mbah Prenjak Jalani Sidang Lanjutan di PN Karanganyar 

Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa Hardiyanti Eka Agustina alias Mbah Prenjak (66) yaitu Sanjaya Sembiring sebagai Ketua Majelis, serta Rachmad Firmansyah dan Heru Karyono sebagai Anggota Majelis itu.

Dalam sidang itu, mereka memutuskan terdakwa Mbah Prenjak bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan penggelapan.

Para hakim menilai terdakwa Mbah Prenjak terbukti telah melakukan tindak pidana tersebut.

Kemudian, dalam vonisnya, terdakwa Mbah Prenjak diputus pidana pidana selama 4 bulan.

Baca juga: Ingat Kasus Mbah Prenjak yang Dipidana Gegara Tanda Tangan di Karanganyar? Dituntut 4 Bulan Penjara 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) menyatakan masih pikir-pikir.

Setelah memberikan tanggapan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua belah pihak untuk memberikan keputusan, lalu sidang putusan tersebut resmi ditutup oleh majelis hakim.

Penasehat Hukum Terdakwa Mbah Prenjak, Rizky Maulana Ashar, mengatakan putusan ini sudah diprediksi serta sudah dipersiapkan secara mental.

"Putusan hakim sesuai vonis jaksa, kalau menurut saya, hakim sudah mempertimbangkan sedemikian rupa yang menyebabkan, putusan sesuai dengan tuntutan jaksa karena hakim memutus sudah terbukti perbuatan Mbah Prenjak," kata Rizky, Senin (27/4/2025).

Baca juga: Mbah Prenjak Jadi Tersangka di Karanganyar, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rizky mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan dari majelis hakim.

Mereka diberikan waktu hakim untuk berkoordinasi dengan keluarga mbah Prenjak untuk menanggapi putusan tersebut.

"Untuk saat ini kami masih mempertimbangkan kembali. Ada yang satu dipertimbangkan yaitu Mbah Prenjak belum pernah dipidana karena putusan sama seperti JPU," ucap dia.

"Harapan kami putusan 4 bulan bisa meringankan. Perkara ini pro bono dan kita menggarap ini secara profesional dengan menegakan HAM, dan kita masih berkoordinasi dengan pihak keluarga Mbah Prenjak karena perlu banyak yang dikomunikasikan ke keluarga," pungkas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved