Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru Gunting Seragam Siswa di Sragen

Soal Guru Viral Gunting Seragam Siswanya, Disdikbud Sragen Minta Jangan Dihukum di Depan Umum 

Disdikbud memberikan catatan dari kasus viral yang terjadi di Sragen. Mereka meminta jangan menghukum siswa di depan umum.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Anggrek Anggarayani, guru SMP PGRI 5 Sukodono di Kabupaten Sragen yang viral karena menggunting seragam siswanya memenuhi panggilan klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Selasa (22/4/2025) siang.

Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidik Disdikbud Sragen, Tri Giyanto mengatakan apa yang dijelaskan oleh Anggrek, benar adanya.

"Alhamdulillah kita temukan yang dijelaskan tadi, walaupun sudah izin orangtua, komunikasi baik, guru-guru BK sudah diperiksa, Whatsapp dengan orang tua juga betul, tidak ada kebohongan," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (22/4/2025).

"Kemudian ada satu hal yang kami pesankan di PGRI Sukodno, bahwasanya yang dilanggar adalah kode etik guru," sambungnya.

Menurutnya, sebagai seorang guru harus bertindak profesional ketika menghadapi siswa yang nakal.

Dimana, pemberian hukuman tidak seharusnya dilakukan di depan umum, sehingga bisa dilihat banyak orang.

Baca juga: Setelah Seragamnya Dipotong, Siswa SMP di Sragen Sudah Lebih Taat Aturan

"BK kan ada, pembimbingan pribadi, diberikan ruangan, kalau perlu orang tua dihadirkan, tidak harus didokumentasi," jelas dia.

Tak hanya itu, Tri juga meminta yayasan agar memperhatikan sumber daya manusia yang mengajar atau menjadi tenaga pendidik di SMP PGRI 5 Sukodono.

Pasalnya, Anggrek diketahui kini belum lulus kuliah, namun sudah mengajar.

"Karena memang ngapunten, kami sampaikan ke yayasan, sehingga kami bisanya memberikan imbauan, dan teguran dari pimpinan kami rekomendasikan bahwa berkomunikasi dengan pihak yayasan," terangnya.

"Untuk memperhatikan SDM yang bisa masuk disana, ternyata bisa dikatakan seorang yang belum lulus saja sudah jadi kesiswaan, ini kan menjadi PR kita yang perlu kami tambahan dari dinas dan sudah izin pimpinan mewakili ini," tambahnya.

Soal pemberian sanksi, Disdikbud Sragen menyerahkan hal tersebut ke pihak yayasan.

"Sanksi nanti ya pihak yayasan yang memberikan, kami bisa memberikan pertimbangan, bahwa untuk perekrutan guru dan tenaga pendidik harus profesional, karena salah satu kekhawatiran status, masalah yang sensitif, itu tanpa dia sadari, indikasinya berdampak luar biasa ke Sragen," terangnya.

"Kami tidak bisa memberikan sanksi, bentuk kewenangan di yayasan, kami hanya merekomendasikan bahwa yayasan PGRI untuk perekrutan SDM untuk profesional, itu surat kita, nota dinas jadi memang Bu Anggrek sebenarnya belum layak menjadi kesiswaan, karena masih kuliah, masih belum dikatakan menjadi pendidik," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved