Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pencurian Motor di Boyolali

Jangan Lupa Cabut Kunci! Sepeda Motor Milik Warga Tlogolele Boyolali Ini Raib Saat Ditinggal Ngarit

Lantaran lupa cabut kunci, sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi AD 2993 WW itu raib saat ditinggal ngarit, Senin (21/4/2025).

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENCURIAN MOTOR - Pelaku pencurian motor yaitu Mardiyono (43) warga Dukuh Trasan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Magelang Rabu (23/4/2025). Sepeda motor milik Sriyanto (20), warga Dukuh Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, raib. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sepeda motor milik Sriyanto (20), warga Dukuh Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, raib.

Lantaran lupa cabut kunci, sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi AD 2993 WW itu raib saat ditinggal ngarit, Senin (21/4/2025).

Saat itu, Sriyanto meninggalkan motornya di pinggir jalan Solo-Selo-Borobudur (SSB), wilayah Desa Jrakah, Kecamatan Selo.

Tak lama beberapa waktu kemudian, korban bermaksud istirahat dan kembali ke tempat motornya. 

Tapi kagetnya dia, ternyata motornya telah raib.

Korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Selo yang diteruskan ke Polres Boyolali.

Setelah menerima laporan, petugas selalu melakukan penyelidikan. 

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.

Motor itu ternyata dicuri oleh Mardiyono (43) warga Dukuh Trasan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Magelang.

“Tersangka kini ditahan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat rilis kasus tersebut, Rabu (23/4/2025).

PENCURIAN MOTOR. Pelaku pencurian motor yaitu Mardiyono (43) warga Dukuh Trasan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Magelang Rabu (23/4/2025). Sepeda motor milik Sriyanto (20), warga Dukuh Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, raib.
PENCURIAN MOTOR. Pelaku pencurian motor yaitu Mardiyono (43) warga Dukuh Trasan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Magelang Rabu (23/4/2025). Sepeda motor milik Sriyanto (20), warga Dukuh Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, raib. (Tribun Solo / Tri Widodo)

Terungkap, tersangka ternyata adalah seorang residivis. 

Pada tahun 2004- 2005 pernah divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 8 bulan. 

Dia terbukti bersalah telah menggelapkan beberapa barang milik juragannya. 

Baca juga: Ditinggal Ngarit, Sepeda Motor Milik Warga Tlogolele Boyolali Raib, Pelaku Ternyata Warga Magelang

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar berhati- hati saat memarkir sepeda motor. 

Parkirlah motor di tempat parkir resmi atau tempat yang mudah diawasi. 

"Jangan parkir sembarangan, apalagi dengan kunci kontak tetap dibiarkan di motor," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved