Kasus Pencurian Motor di Boyolali

Ditinggal Ngarit, Sepeda Motor Milik Warga Tlogolele Boyolali Raib, Pelaku Ternyata Warga Magelang

Lupa mencabut kunci, sepeda motor milik Sriyanto (20), warga Dukuh Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Boyolali raib.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Tribun Solo / Tri Widodo
PENCURIAN MOTOR. Pelaku pencurian motor yaitu Mardiyono (43) warga Dukuh Trasan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Magelang Rabu (23/4/2025). Sepeda motor milik Sriyanto (20), warga Dukuh Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, raib. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Lupa mencabut kunci, sepeda motor milik Sriyanto (20), warga Dukuh Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Boyolali raib.

Sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi AD 2993 WW itu raib saat ditinggal ngarit, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pencurian & Penadahan Motor di Solo Raya, Bermula Laporan Hilang di Bengkel

Saat itu, Sriyanto meninggalkan motornya di pinggir jalan Solo-Selo-Borobudur (SSB), tepatnya di wilayah Desa Jrakah, Kecamatan Selo.

Selang beberapa waktu kemudian, korban bermaksud istirahat dan kembali ke tempat motornya. 

Betapa kagetnya dia, ternyata motornya telah raib.

Korban lalu melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Selo yang diteruskan ke Polres Boyolali.

Begitu menerima laporan, petugas lalu melakukan penyelidikan. 

Upaya penyelidikan membuahkan hasil.

Motor itu ternyata dicuri Mardiyono (43) warga Dukuh Trasan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Magelang.

“Tersangka kini ditahan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat rilis kasus tersebut, Rabu (23/4/2025).

PENCURIAN MOTOR. Pelaku pencurian motor yaitu Mardiyono (43) warga Dukuh Trasan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Magelang Rabu (23/4/2025). Sepeda motor milik Sriyanto (20), warga Dukuh Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, raib.
PENCURIAN MOTOR. Pelaku pencurian motor yaitu Mardiyono (43) warga Dukuh Trasan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Magelang Rabu (23/4/2025). Sepeda motor milik Sriyanto (20), warga Dukuh Stabelan, Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, raib. (Tribun Solo / Tri Widodo)

Baca juga: Terbongkarnya Pencurian dan Penadahan Motor di Solo Raya, Bermula Laporan Hilang di Bengkel

Dijelaskan, tersangka merupakan seorang residivis. 

Dimana pada tahun 2004- 2005 pernah divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 8 bulan. 

Dia terbukti bersalah telah menggelapkan beberapa barang milik juragannya. 

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat memarkir sepeda motor. 

"Jangan diparkir sembarangan, apalagi dengan kunci kontak tetap dibiarkan di motor," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved