Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah
Kasus Pemalsuan Ijazah, Pengacara di Sukoharjo Pakai NIM Milik Mahasiswa Drop Out
ZM dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen proses pendidikan saat dirinya menempuh studi S1 di Universitas Surakarta (UNSA).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pengacara berinisial ZM ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025), terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah perguruan tinggi.
ZM dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen proses pendidikan saat dirinya menempuh studi S1 di Universitas Surakarta (UNSA).
Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023.
"Kami sudah melaporkan sejak 16 Oktober 2023, dan kasus ini cukup tersendat karena yang bersangkutan saat itu ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ujar Asri saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).

Asri mengatakan, surat penetapan tersangka akhirnya diterima pada 21 April 2025, bersamaan setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto.
Dirinya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 2 KUHP karena tersangka menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain, yang ternyata berasal dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," jelasnya.
Asri mengatakan, kecurigaan terhadap dokumen pendidikan ZM muncul sejak tahun 2019.
Kala itu, ia melakukan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang dan mendapatkan informasi ZM adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke UNSA.
"Tapi setelah kami telusuri lebih lanjut ke UMS, ternyata ZM tidak pernah kuliah di sana. NIM yang ia gunakan ternyata milik Anton Wijanarko, mahasiswa yang sudah Drop Out dari UMS," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Pengacara Ini Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah di Sukoharjo
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin membenarkan penetapan status tersangka terhadap ZM.
"Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan mempersiapkan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
AKP Zaenudin menegaskan, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Diketahui, ZM Merupakan bagian dari Tim pengacara yang menggugat keabsahan Ijazah UGM milik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
(*)
Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Makin Terpojok, Tanda Tangan eks Dekan FH UMS Terindikasi Palsu |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Zaenal Mustofa di PN Sukoharjo, Pemilik NIM Asli Hadir : Saya Susah Payah Masuk UMS |
![]() |
---|
Sidang Eks Penggugat Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Bacakan Nota Keberatan di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Nunggak Bayar Kuliah, Kampus Rugi Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Duduk di Meja Hijau PN Sukoharjo, eks Penggugat Ijazah Jokowi Terancam Penjara 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.