TOPIK
Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah
-
Namun, Zaenal yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu gagal tembus ke Senayan.
-
Eks penggugat Jokowi mengungkapkan kejanggalan pertimbangan hakim PN Sukoharjo. Ini terkait saksi bernama Danu.
-
Eks Penggugat Jokowi menyatakan pikir-pikir setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.
-
Zaenal Mustofa dijerat kasus penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zaenal Mustofa
-
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
-
Hakim PN Sukoharjo menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu
-
Zaenal menilai saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak signifikan serta tidak mengetahui secara langsung peristiwa pada 2008–2009.
-
Eks Penggugat Ijazah Jokowi minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Ini dikatakan Zaenal dalam sidang di PN Sukoharjo.
-
Eks Penggugat Jokowi kini sedang menjalani sidang dan dituntut 2 tahun 3 bulan penjara. Kuasa hukum merasa ini terlalu berat.
-
Kuasa hukum eks penggugat ijazah Jokowi keberatan tuntutan jaksa. Dia mengaku akan melakukan pembelaan untuk kliennya.
-
Zaenal Mustofa dituntut 2 tahun 3 bulan di PN Sukoharjo. Berikut hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
-
Eks penggugat ijazah Jokowi dituntut penjara 2 tahun 3 bulan. Tuntutan itu diberikan jaksa penuntut umum.
-
Perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo
-
Salah satu keterangan penting datang dari saksi Anton Wijanarko, yang secara tegas menyatakan NIM C100010099 adalah miliknya.
-
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa
-
Selain memalsukan dokumen akademik, Zaenal juga disebut telah menyebabkan kerugian materiil bagi Universitas Surakarta (UNSA)
-
Dokumen yang dipalsukan meliputi surat rekomendasi pindah kuliah, transkrip nilai, dan tanda tangan pejabat dekanat UMS
-
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pendidikan tinggi, Zaenal Mustofa, menjalani sidang perdana di PN Sukoharjo, Rabu (16/7/2025).
-
Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, mengatakan berkas perkara Zaenal Mustofa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo saat ini tengah menyusun surat dakwaan terhadap Zaenal Mustofa.
-
Saat ini Zaenal ditahan di Polres Sukoharjo dan berkas perkaranya tengah disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
-
Zaenal Mustofa diduga memalsukan dokumen transkrip nilai guna melakukan pindah kuliah dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2009.
-
Profesor Aidul Fitriciada Azhari, angkat bicara terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik yang menjerat Zaenal Mustofa.
-
Polisi periksa eks dekan FH UMS, dia membantah pernah mendandatangani dokumen terkait dengan pemindahan Zaenal Mustofa.
-
Zaenal Mustofa, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah, sempat melayangkan gugatan perdata.
-
Ia menambahkan bahwa mundurnya sebagai tim kuasa hukum penggugat tak lain karena ingin fokus menyelesaikan perkara yang dihadapinya.
-
Seorang advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah Zaenal Mustofa menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.
-
Zaenal Mustofa, seorang advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.
-
Meski kini statusnya sudah jadi tersangka, Zaenal Mustofa masih tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).