Ijazah Jokowi Digugat
Tempuh Mediasi di PN Solo, Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tegaskan Tak Bermaksud Berdamai
Muhammad Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud berdamai dalam menjalani proses mediasi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud berdamai dalam menjalani proses mediasi.
Setiap perkara yang berproses di pengadilan wajib menjalani tahap ini.
Baca juga: Perkara Gugatan Ijazah Terhadap Jokowi: Ada 40 Hari Masa Mediasi Sebelum Kembali Disidangkan Kembali
“Perma nomor 1 2016 seperti saya bilang seolah-olah saya ngajak damai memang wajib itu mandatory. Dan nanti akan nanti diteken berita acara bahwa para pihak melakukan mediasi dalam kurun waktu 30 hari. Jadi ini bukan keinginan penggugat damai dicabut enggak,” tuturnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pasal 3 ayat 1 setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.
Majelis hakim menunjuk Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono untuk menjadi mediator dalam perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi. Mediasi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2024) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta.
Penggugat Muhammad Taufiq menjelaskan ia memilih sosok ini karena memiliki hubungan baik dengannya maupun kuasa hukum Jokowi selaku tergugat YB Irpan.
“Kalau mediatornya gurunya saya dan Pak Irpan tentu memiliki nuansa yang berbeda. Saya meyakini reputasi beliau memiliki kemampuan menyelesaikan perkara seperti ini,” terangnya.

Baca juga: Akan Jalani Mediasi di Solo, Penggugat Ingin Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli
Ia pun berharap Jokowi bisa hadir secara langsung untuk mengikuti proses mediasi. Menurutnya, kehadirannya akan memecah kebuntuan gugatan dugaan ijazah palsu ini.
“Mediasi yang hadir prinsipal. Kalau Pak Jokowi tidak hadir maka misteri ijazah tidak akan terpecahkan,” ungkapnya.
(*)
Jokowi di Solo Mengaku Ijazah Aslinya Disita Polisi, Pakar Hukum Pidana : Publik Berhak Melihat |
![]() |
---|
Terungkap, Bambang Tri Pilih Tidur di Rumah Tetangga Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Rumahnya di Blora Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.