Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Tempuh Mediasi di PN Solo, Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tegaskan Tak Bermaksud Berdamai

Muhammad Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud berdamai dalam menjalani proses mediasi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud berdamai dalam menjalani proses mediasi.

Setiap perkara yang berproses di pengadilan wajib menjalani tahap ini.

Baca juga: Perkara Gugatan Ijazah Terhadap Jokowi: Ada 40 Hari Masa Mediasi Sebelum Kembali Disidangkan Kembali

“Perma nomor 1 2016 seperti saya bilang seolah-olah saya ngajak damai memang wajib itu mandatory. Dan nanti akan nanti diteken berita acara bahwa para pihak melakukan mediasi dalam kurun waktu 30 hari. Jadi ini bukan keinginan penggugat damai dicabut enggak,” tuturnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pasal 3 ayat 1 setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.

Majelis hakim menunjuk Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono untuk menjadi mediator dalam perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi. Mediasi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2024) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta.

Penggugat Muhammad Taufiq menjelaskan ia memilih sosok ini karena memiliki hubungan baik dengannya maupun kuasa hukum Jokowi selaku tergugat YB Irpan.

“Kalau mediatornya gurunya saya dan Pak Irpan tentu memiliki nuansa yang berbeda. Saya meyakini reputasi beliau memiliki kemampuan menyelesaikan perkara seperti ini,” terangnya.

SIDANG DUGAAN IJAZAH PALSU. Suasana sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). Majelis hakim menunjuk Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono untuk menjadi mediator dalam perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi. Mediasi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2024) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta.
SIDANG DUGAAN IJAZAH PALSU. Suasana sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). Majelis hakim menunjuk Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono untuk menjadi mediator dalam perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi. Mediasi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2024) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Akan Jalani Mediasi di Solo, Penggugat Ingin Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli

Ia pun berharap Jokowi bisa hadir secara langsung untuk mengikuti proses mediasi. Menurutnya, kehadirannya akan memecah kebuntuan gugatan dugaan ijazah palsu ini.

“Mediasi yang hadir prinsipal. Kalau Pak Jokowi tidak hadir maka misteri ijazah tidak akan terpecahkan,” ungkapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved