Peredaran Narkoba di Klaten
Empat Kali Beraksi Edarkan Sabu, Dua Warga Pasar Kliwon Akhirnya Dibekuk di Jalan Jogja-Solo
Satresnarkoba Polres Klaten mengamankan AP (33) dan CC (24), setelah keduanya mengedarkan 50 gram sabu di wilayah Solo Raya.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Satresnarkoba Polres Klaten mengamankan AP (33) dan CC (24), setelah keduanya mengedarkan 50 gram sabu di wilayah Solo Raya.
Warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu diamankan polisi saat mengambil paket sabu seberat 50 gram di jalan Jogja - Solo.
Dari tangan keduanya, sedikitnya 260 gram sabu-sabu telah diedarkan.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP, mengungkapkan, sedianya paket sabu-sabu akan dijual dalam paket kecil-kecil.
Itu seperti yang dilakukan sebelumnya, ketika keduanya 4 kali mengedarkan narkoba.
"Pelaku ini akan memecah sabu untuk dijual dalam paket-paket kecil. Keduanya disangka dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Nur Cahyo, Minggu (27.4.2025)

AP mengaku sudah beberapa kali ambil barang.
Seingatnya ambil empat kali dengan jumlah antara 50-100 gram.
"Empat kali, 60, 50, 100 dan 50 gram. Lokasi jalan Jogja-Solo," ungkap.
Baca juga: Nekat Edarkan Narkoba di Tasikmadu Karanganyar, Dua Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Sementara itu, tersangka perempuan berinisial CC (24) mengaku tidak ada hubungan suami istri atau pacaran dengan AP.
Keduanya hanya berteman saja.
CC pun mengaku hanya menemani AP dalam mengambil paket sabu-sabu ini.
Dia hanya sekali ini menemani AP mengambil sabu dan mendapatkan sabu gratis.
"Iya (dikasih sabu)," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.