Peredaran Narkoba di Karanganyar
Nekat Edarkan Narkoba di Tasikmadu Karanganyar, Dua Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Total ada 43,63 Gram sabu disita dalam penangkapan tersebut. Barang haram itu berasal dari 2 tersangka dengan inisial G Alias Y dan T.H Alias T
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua orang diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar.
Kedua tersangka tersebut telah melakukan peredaran narkotika di Desa Ngijo Dan Buran Tasikmadu Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama membenarkan penangkapan jaringan narkoba tersebut.
"Kami mengamankan dua orang yang melakukan peredaran narkoba di dua desa di Kecamatan Tasikmadu, yaitu Desa Ngijo, dan Desa Buran," kata Supran, Minggu (27/4/2025).
Supran mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba dari hulu ke hilir.
Baca juga: Warga Karanganyar yang Hilang di Sungai Bengawan Solo Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok
Ia menjelaskan, total ada 43,63 Gram sabu disita dalam penangkapan tersebut.
Dia menuturkan barang haram itu berasal dari dua tersangka dengan inisial G Alias Y (41) yang ditangkap di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Sedangkan satu tersangka lain bernama T.H Alias T (25) yang ditangkap di Desa Buran, Kecamatan Tasikamadu, Kabupaten Karanganyar.
"Dari pengungkapan tersebut 2 tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak 43,63 Gram narkotika jenis sabu, dan total keseluruhan barang bukti narkoba jenis Sabu, 0,99 Gram diamankan di Ngijo Tasikamdu dan 42,64 Gram diamankan di Buran Tasikmadu,” ungkap dia.
Dia mengatakan, Satrenarkoba Polres Karanganyar saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba dari para tersangka yang berhasil ditangkap.
"Sat Narkoba akan terus mengakselerasikan upaya pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Karanganyar,” ungkap dia.
Dia menuturkan barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah eks karisidenan Surakarta.
Baca juga: Mobil Daihatsu Grand Max Terperosok ke Kali di Jalan Tasikmadu-Kebakkramat Karanganyar, 6 Terluka
Saat ini Pelaku dan berbagai barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk dilakukan pengembangan dan pengungkapan sindikat narkoba di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga ke akarnya.
Pengusutan hingga keakar merupakan bentuk keseriusan Polri melakukan pemberantasn narkoba di Indonesia.
"Narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah eks Karisidenan Surakarta, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk dilakukan pengembangan pengungkapan sindikat narkoba di Wilayah Kabupaten Karanganyar hingga keakarnya, kami akan menunjukan keseriusan dalam pemberantasan narkoba di Indonesia”, tegas Kasat Narkoba.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka G Alias Y dan T.H Alias T, hasil dari pengembangan akan kami sampaikan secara terbuka nantinya," pungkas dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.