Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Peredaran Narkoba di Karanganyar

Peredaran Narkoba di Karanganyar Terungkap, Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Kurir sabu yang tertangkap di Karanganyar terancam hukuman mati. Dia ditangkap di rumahnya.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
DIAMANKAN. Tersangka pengendar sabu-sabu PSAN alias Cembun (44) warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba.

Tersangka yang merupakan seorang berpendidikan sarjana itu terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, mengatakan tersangka berinisial PSAN alias Cembun (44) ditangkap di rumahnya, Jalan Dahlia, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika. Ia menyimpan, membagi, dan menempatkan sabu-sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan untuk diedarkan,” kata Kompol Miftahul Huda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/10/2025).

Miftahul Huda mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, HP, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

Baca juga: Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Ekspresi Sarmo si Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal ditambah sepertiga," kata dia.

Kasatres Narkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, mengatakan barang bukti ditemukan tidak hanya di rumah tersangka PSAN, tetapi juga tersebar di beberapa lokasi berbeda seperti wilayah Kabupaten Sukoharjo, yakni di Desa Bekonang, Desa Wirun, dan Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban.

Masing-masing paket sabu dibungkus dengan tisu, dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam, lalu disembunyikan di berbagai tempat seperti semak, kardus, hingga kios dan tersebar di 35 titik.

"Modus seperti ini menunjukkan tersangka cukup berhati-hati dan menggunakan metode ‘ranjau’, di mana sabu tidak diberikan langsung ke pembeli, tetapi diletakkan di titik-titik yang telah disepakati," ungkap Supran.

Dia menjelaskan, barang bukti itu merupakan sisa sabu yang gagal didistribusikan pelaku kepada para pelanggannya.

Total tersangka mengambil 100 gram sabu-sabu dari bandar yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia menyebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per bungkus.

"Awalnya tersangka ambil 100 gram, namun sebagian besar sudah dijual dan sisa 33,94 gram," ujar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved