Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Setubuhi Anak SD di Wonogiri

Modus Pria Slogohimo Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Ajak Jalin Asmara dan Beri Uang

Seorang pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri bernama K (45) ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur

|
Tribunsolo.com
SETUBUHI BOCAH - Ilustrasi perbuatan persetubuhan, beberapa waktu lalu. K (45) pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri menyetubuhi anak kelas 6 SD. Persetubuhan itu terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri bernama K (45) ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur, X yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan pihaknya menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur pada Jumat (18/4/2025) dari orang tua korban.

"Modusnya beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," ujarnya.

SETUBUHI BOCAH - K (45) pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri yang menyetubuhi anak kelas 6 SD saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Wonogiri, Selasa (29/4/2025). Persetubuhan itu terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban.
SETUBUHI BOCAH - K (45) pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri yang menyetubuhi anak kelas 6 SD saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Wonogiri, Selasa (29/4/2025). Persetubuhan itu terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban. (Istimewa)

Adapun perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ke korban adalah menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.

Ia menjelaskan peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025.

Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban.

Setidaknya tujuh kali pelaku menyetubuhi korban selama kurun waktu itu.

Persetubuhan itu terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban.

"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.

Baca juga: Terbongkarnya Kasus Pria Paru Baya di Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Dilakukan Sejak Maret 2025

Keesokan harinya, kedua orang tua korban melakukan klarifikasi kepada korban.

Saat itu korban mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku.

Orang tua korban kemudian meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban.

Di sana, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," terang Kapolres.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved