Pria Setubuhi Anak SD di Wonogiri
Sudah Ditahan, Pria Paru Baya yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD Terancam Dibui Maksimal 15 Tahun
Pria paruh baya asal Kecamatan Slogohimo, K (45) yang menyetubuhi siswi kelas 6 SD kini telah ditahan Polres Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pria paruh baya asal Kecamatan Slogohimo, K (45) yang menyetubuhi siswi kelas 6 SD kini telah ditahan Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur itu pada Jumat (18/4/2025) lalu.
K disangkakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ke korban adalah menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.
Peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025.
Pelaku beraksi di rumah korban.
Setidaknya tujuh kali pelaku menyetubuhi korban selama kurun waktu tersebut.
Persetubuhan itu terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban.
"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.
Baca juga: Pria di Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Lakukan Aksi Bejat Malam Hari di Rumah Korban Saat Sepi
Keesokan harinya, kedua orang tua korban melakukan klarifikasi kepada korban. Saat itu korban mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku.
Orang tua korban kemudian meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban. Disana, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, K mengatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," ujarnya.
Kapolres menambahkan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap para pihak terkait juga berkomitmen sama untuk menghukum maksimal pelaku.
"Saya harapkan maksimal juga. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," pungkasnya.
(*)
Isi Chat Pelaku dan Siswi SD di Wonogiri Jateng, Bongkar Kasus Persetubuhan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pria di Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Lakukan Aksi Bejat Malam Hari di Rumah Korban Saat Sepi |
![]() |
---|
Kasus Pria Asal Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD : Dilakukan di Rumah Korban saat Kosong |
![]() |
---|
Nasib Pria Paruh Baya yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD di Wonogiri, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Berawal dari Pesan WA, Kasus Pria Setubuhi Bocah SD di Wonogiri Terbongkar, 7 Kali Berhubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.