Hari Buruh 2025
Miris, Buruh Tekstil Karanganyar Hampir Setahun Digaji Rp 1000 per Bulan, Serabutan Sambung Hidup
Setelah mengetahui gaji yang diterima setiap bulan dari perusahaannya hanya Rp 1000 dirinya melaporkan ke Ketua FSP KEP Karanganyar
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Para buruh di pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar hanya memperoleh upah sebanyak Rp 1000 setiap bulan.
Pemberian upah tersebut terjadi saat para buruh setelah dirumahkan.
Hal itu diungkapkan salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar Sugiyatmo (50) kepada TribunSolo.com, Kamis (1/5/2025).
Warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ini mengaku dirinya sudah dirumahkan sejak Juli 2024.
"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1000," kata Sugiyatmo.
Sugiyatmo menyebutkan, setelah mengetahui gaji yang diterima setiap bulan dari perusahaannya hanya Rp 1000, dirinya melaporkan ke Ketua FSP KEP Karanganyar Danang Sugiyanto.
Kemudian, perusahaannya sempat dipanggil Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.
"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar gak mati," kata dia.
Sugiyatmo mengatakan bersama rekan buruh yang senasib menyampaikan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.
Hasilnya, hakim memutus perusahaan wajib membayar hak-haknya bersama kawan-kawan buruh yang senasib.
Hanya saja, ia harus menunggu tanggapan dari pihak perusahaan terkait tanggapan dari putusan itu selama 14 hari.
Selama dirinya dirumahkan, ia bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya yang terdiri dari seorang istri dan dua anak.
"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ungkap dia.
"Selama dirumahkan, Saya nyambi pekerjaan untuk mencari pemasukan demi keluarga," ungkap dia.
Baca juga: Buruh Tekstil di Karanganyar Ini Terima Upah Hanya Rp1.000/Bulan, Berawal dari Dirumahkan Juli 2024
Ketua FSP KEP Karanganyar Danang Sugiyanto, dalam kasus upah Rp 1000 per bulan, ada 8 kelompok yang terdiri dari 10 sampai 15 orang yang sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Ia mengatakan, dari 8 kelompok, sebagian besar sudah mendapat putusan hakim yaitu, perusahaan wajib membayar hak dari para penggugat.
(*)
Karanganyar
Buruh
Tekstil
Tasikmadu
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertamba
FSP KEP
Disdagperinaker
| Soal Gaji Buruh Rp 1000 per Bulan di Karanganyar, Disdagperinakerr: Itu Digoreng, Kenyataannya Tidak |
|
|---|
| Perjuangkan Hak, Buruh Tekstil di Karanganyar Justru Kena Intimidasi Agar Tak Nyaman dan Mundur |
|
|---|
| Tak Hanya Soal Gaji Tak Layak, Buruh Tekstil di Karanganyar Juga Mengalami Intimidasi Lewat Rotasi |
|
|---|
| Nasib Catur Rahayu, Buruh Tekstil di Karanganyar Tak Jelas, Digaji Rp15 Ribu untuk Hidup Sebulan |
|
|---|
| Masih Karyawan Tetap Tapi Digaji Rp1000 per Bulan, Buruh Tekstil di Karanganyar Kini Kerja Serabutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-yang-dikumpulkan-pengemis.jpg)