Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Seleksi Perangkat di Sragen

UGM Laporkan LPPM Abal-abal ke Polisi, Polemik Seleksi Perangkat Desa Sragen Makin Ramai

Seleksi perangkat desa di Sragen kembali menjadi sorotan. Itu setelah Inspektorat menyebut UGM sudah melaporkan LPPM tersebut ke polisi.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI. Grafis perangkat desa yang dibuat Tribun Lampung. Di Sragen seleksi perangkat desa jadi polemik karena menggandeng LPPM Abal-abal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polemik seleksi perangkat desa di Kabupaten Sragen kembali mencuat setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi melaporkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) abal-abal ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

LPPM tersebut diduga mencatut nama UGM saat menyelenggarakan ujian perangkat desa di empat desa di Sragen.

Kasus ini bermula sejak 2023, namun rekomendasi resmi dari Inspektorat Sragen baru dikeluarkan pada tahun ini, setelah menerima limpahan penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Semarang.

Empat desa yang terlibat dalam kerja sama dengan LPPM ilegal ini adalah: Desa Gilirejo (Miri), Desa Klandungan (Ngrampal), Desa Jati (Sumberlawang), dan Desa Sambungmacan (Sambungmacan).

Ini dibenarkan Inspektur Sragen, Badrus Samsu Darusi.

Baca juga: Isi Rekomendasi Inspektorat Sragen soal Polemik Seleksi Perangkat Desa, Terdiri dari 3 Poin

Dia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan dua temuan utama: ujian perangkat desa dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak sah, serta adanya potensi kerugian negara sebesar Rp62 juta.

“UGM secara resmi menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan empat desa tersebut. Maka kami pertanyakan, siapa sebenarnya yang menguji? Karena itu, ini menjadi dasar penting rekomendasi kami,” ujar Badrus, Jumat (2/5/2025).

Inspektorat Sragen pun mengeluarkan tiga rekomendasi kepada pemerintah desa:

  1. Meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa hasil seleksi bermasalah.

“Bahasa kami adalah meninjau ulang, bukan langsung mencabut. Tapi tetap memberi ruang evaluasi menyeluruh,” kata Badrus.

2. Melakukan uji kompetensi ulang terhadap perangkat desa yang terpilih lewat proses seleksi oleh LPPM palsu.

“Ini untuk memastikan seleksi dilakukan sesuai prosedur dan tidak berdasarkan kerja sama yang ilegal,” jelasnya.

3. Mengembalikan dana desa yang digunakan membayar pihak ketiga karena transaksi tersebut dianggap tidak sah.

“Karena uang negara dipakai untuk membayar lembaga tak berwenang, maka harus dikembalikan,” tegasnya.

Inspektorat berharap pemerintah desa segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi menjaga integritas seleksi perangkat desa dan mencegah kerugian negara berulang di masa mendatang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved