Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Seleksi Perangkat di Sragen

Belum Ada Hilal, Warga Sragen Pertanyakan Kapan Pengisian Perangkat Desa, 260 Posisi Masih Kosong

Hingga Mei 2025, posisi perangkat desa di Kabupaten Sragen diperkirakan masih kosong sekitar 260 posisi.

TRIBUN JABAR
POSISI MASIH KOSONG - Ilustrasi seragam perangkat desa. Hingga Mei 2025, posisi perangkat desa di Kabupaten Sragen diperkirakan masih kosong sekitar 260 posisi. Warga Kabupaten Sragen pun mempertanyakan kapan dilaksanakan pengisian perangkat desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Warga Kabupaten Sragen mempertanyakan kapan dilaksanakan pengisian perangkat desa.

Pasalnya, beberapa posisi perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Sragen kosong dalam beberapa waktu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bentak, Kecamatan Sidoharjo, Erna Puji saat berbincang dengan Bupati Sragen, Sigit Pamungkas saat menunggu peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kantor Terpadu Pemda Sragen, Senin (21/7/2025).

Baca juga: UGM Laporkan LPPM Abal-abal ke Polisi, Polemik Seleksi Perangkat Desa Sragen Makin Ramai

"Ingin menanyakan soal pengisian perangkat desa, beberapa tahun di desa kami kosong, mohon bisa dijelaskan jadwalnya kapan ada pengisian perangkat desa ini," ujarnya, Senin (21/7/2025).

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas mengatakan permintaan untuk segera dilaksanakan pengisian perangkat desa datang dari sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen.

Mengetahui hal tersebut, Sigit telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dari Kementerian Dalam Negeri diminta untuk menunggu petunjuk pelaksanaan pengisian perangkat desa," ujarnya.

"Kalau dengar-dengarnya, peraturan itu baru akan keluar Agustus, tapi bisa keliru juga, jadi belum dilaksanakan pengisian perangkat desa karena menunggu Kementerian, tunggu petunjuk pelaksanaan," sambungnya.

Baca juga: Isi Rekomendasi Inspektorat Sragen soal Polemik Seleksi Perangkat Desa, Terdiri dari 3 Poin

Oleh karena itu, Sigit meminta agar warga Sragen sedikit bersabar.

Karena bagaimanapun juga, bagi perangkat desa yang rangkap jabatan karena mengisi kekosongan jabatan, tugas mereka juga berat.

"Jadi bukan karena Pak Sigit menunda-nunda itu tidak, bukan karena Pak Lurah, Bu Lurah tidak mengusulkan, tapi lebih karena persoalan regulasi yang belum keluar," ungkapnya.

"Menunggu pengaturan lebih lanjut yang dibuat Kementerian Dalam Negeri, sabar, sekarang yang mengisi Plt, ada yang kosong 3 posisi, ada yang kosong 2 posisi," pungkasnya. 

Hingga Mei 2025, posisi perangkat desa di Kabupaten Sragen diperkirakan masih kosong sekitar 260 posisi, karena proses pengisian tertunda selama masa transisi pemerintahan hingga terbitnya PP dan Petunjuk Teknis baru dari pemerintah daerah.

Sempat Jadi Polemik?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved