Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD

Cabuli Siswinya hingga 21 Kali, Guru Agama di Sragen Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Seorang guru agama di Kabupaten Sragen, WAN (25) kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang guru agama di Kabupaten Sragen, WAN (25) kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

WAN kini terancam 5 hingga 15 tahun penjara, karena telah mencabuli siswinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Aksi cabul itu dilakukan WAN sebanyak 21 kali.

"Pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (6/5/2025).

PELAKU PENCABULAN - Seorang guru agama di Sragen ditangkap polisi karena telah mencabuli siswanya yang masih kelas 2 SD, Selasa (6/5/2025). Pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak Oktober 2024.
PELAKU PENCABULAN - Seorang guru agama di Sragen ditangkap polisi karena telah mencabuli siswanya yang masih kelas 2 SD, Selasa (6/5/2025). Pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak Oktober 2024. (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)

Lanjutnya, pihaknya juga telah menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sragen untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kami telah bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak untuk kemudian memberikan trauma healing kepada korban," ujarnya.

"Kemudian memberikan jaminan keselamatan dan keamanan, baik kepada korban maupun keluarganya," tambahnya.

Baca juga: Pengakuan Guru Agama di Sragen Cabuli Siswinya 21 Kali, Korban Tidak Melawan dan Penurut

Diketahui, aksi cabul itu telah dilakukan pelaku sejak Oktober 2024 lalu.

Pelaku sendiri sebagai seorang guru agama mengajar setiap hari Selasa di kelas korban.

Bisa dikatakan, hampir setiap mengajar, pelaku melakukan aksi cabul kepada korban.

"Sebanyak 21 kali kita uraikan, di Bulan Oktober 2024 itu sebanyak 4 kali, November 2024 sebanyak 4 kali, kemudian Desember 2024 sebanyak 2 kali, Januari 2025 sebanyak 2 kali, Februari 2025 sebanyak 4 kali, Maret 2025 sebanyak 1 kali, dan April 2025 sebanyak 4 kali," pungkasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved